Edan, Ayah Tiri Siksa Bocah 10 Tahun di Depok
Seorang ayah tiri berinsial C (40) dibekuk aparat Polresta Depok, karena diduga telah menyiksa anak tirinya selama 3 bulan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
WARTA KOTA, DEPOK - Seorang ayah tiri berinsial C (40) dibekuk aparat Polresta Depok, karena diduga telah menyiksa anak tirinya selama 3 bulan terakhir, yakni G, bocah perempuan berusia 10 tahun.
C dibekuk dari tempat tinggalnya di kawasan Sukmajaya, Depok, Minggu (4/10).
Terungkapnya penyiksaan yang dilakukan C kepada G berawal dari kecurigaan warga di lokasi mereka tinggal di Jalan Haji Japat, RW 1, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok.
Warga curiga karena kerap mendengar G menangis sambil menjerit kesakitan.
Apalagi dalam satu kesempatan, warga melihat kondisi G yang lebih kurus dari biasanya dan rambutnya yang panjang telah dicukur pendek tak beraturan.
Karena tak tega dengan kondisi G, sejumlah warga merebut dan membawa G dari asuhan ayah tirinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, pekan lalu.
Kepada polisi, G mengaku sudah 3 bulan ini selalu dipukul dan dihajar oleh ayah tirinya baik dengan tangan kosong maupun demgam gesper atau ikat pinggang ayahnya. Penyebabnya hanya karena G meminta makan dan menonton tv.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan aksi yang dilakukan pelaku terjadi saat ibu G atau istri C berada di luar rumah karena bekerja yakni berdagang.
"Selama ini ibu korban tak tahu kalau anaknya dianiaya oleh ayah tirinya yang merupakan pengangguran. Bahkan dalam satu kesempatan pelaku sampai mencukur rambut korban," kata Teguh di Mapolresta Depok, Senin (5/10).
Menurut Teguh saat dibawa warga ke Unit PPA Polresta Depok, kondisi G cukup memprihatinkan.
"Banyak luka memar dan luka gores di kaki dan tangannya. Tubuh korban juga sangat kurus. Diduga ia jarang dikasih makan oleh ayah tirinya," kata dia.
Menurut Teguh dari hasil visum menunjukkan bahwa luka memar dan luka gores di tubuh korban diduga akibat siksaan oleh ayahnya.
"Setelah visum kami meminta keterangan warga dan membekuk pelaku di kawasan Sukmajaya, Depok," katanya.
Teguh menjelaskan pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(bum)