Edan, Ayah Bejat Ini Beri Uang Jajan Rp30 Ribu Usai Cabuli Anaknya
Dia melakukan perbuatan itu karena tidak dapat menyalurkan hasrat birahi.
Penulis: | Editor: Andy Pribadi
WARTA KOTA, SEMANGGI - Seorang ayah, MY alias N (44), secara tega menyetubuhi anak kandungnya, AF (15).
Dia melakukan perbuatan itu karena tidak dapat menyalurkan hasrat birahi.
Peristiwa tidak terpuji dilakukan di tempat tinggal keluarga itu di Cipayung. Di tempat tersebut, MY tinggal bersama istrinya, AF, dan adik korban, SH. MY mencabuli anaknya selama kurun waktu Desember 2014 sampai Mei 2015.
MY mengaku mencabuli anak kandungnya karena tidak dapat menahan nafsu birahi. Sebab, saat peristiwa tersebut, istri pelaku sedang mengandung hasil dari buah cinta mereka. Setelah melakukan perbuatan mesum, dia memberikan uang sekitar Rp 30 ribu kepada anak.
"Alasan pada saat itu saya nafsu. Istri lagi hamil. Saya tidak pernah selain sama anak. Dia tak pernah saya ancam. Saya mengiming-imingi uang," tutur MY di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10).
Sementara itu, Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, mengatakan peristiwa itu berawal dari MY masuk ke kamar korban dengan cara berpura-pura mencari sinyal telepon genggam.
Di kamar itu, ayah mesum menyaksikan video porno melalui telepon genggam. Saat itu, korban tertidur lelap. Pelaku menggerayangi tubuh korban. Korban kaget lalu terbangun. Pelaku memaksa korban menggesekkan alat kelamin terlapor ke alat kelamin korban.
Pada bulan yang sama pelapor, ibu korban, pernah melihat pelaku keluar dari kamar mandi dalam keadaan telanjang. Pelaku buru-buru mengenakan handuk dikarenakan melihat pelapor membuka hordeng penutup kamar mandi dan di dalam kamar mandi itu ada korban yang sedang mandi dan tak berpakaian.
"Ketahuan oleh ibu pada saat bapak korban sedang di kamar mandi. Kaget melihat ibu, dia langsung memakai handuk keluar kamar mandi," tutur AKBP Suparmo.
Dia menjelaskan pencabulan itu berlangsung sampai bulan Mei 2015.
Pelaku mencuri-curi kesempatan mampir ke kamar korban setelah ibu dan adik korban tidur.
Pelaku mengancam korban apabila melaporkan kepada ibu maka urusan itu akan panjang.
Pelaku mengucapkan kata-kata akan membunuh ibu.
"Setelah pencabulan anak diberikan uang sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu untuk ongkos," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 17 September 2015-6 Oktober 2015.