Pelajar Berseragam Dilarang Masuk Mal atau Beli Minuman Alkohol

Yang berseragam sekolah tidak boleh masuk ke mall, tempat biliar, dan membeli minuman beralkohol di minimarket,

Editor:
panoramamio
Ilustrasi - Mall Bogor Trade World 

WARTA KOTA, SETIABUDI - Dinas Pendidikan mengimbau pelajar yang mengenakan seragam sekolah tidak masuk ke pusat perbelanjaan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Bowo Irianto mengatakan sebenarnya anak sekolah memang tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan jika mengenakan seragam sekolah. Tetapi, memang tidak ada aturan tertulisnya.

"Sebenarnya memang tidak pada tempatnya jika siswa masuk ke mall mengenakan seragam sekolah, ini sifatnya imbauan, karena kalau dibuat aturan tertulis akan terlalu banyak aturan bersifat larangan yang diterbitkan Disdik," ujarnya kepada Warta Kota, Sabtu (3/10).

Bowo mengatakan, pada hakikatnya larangan masuk ke pusat perbelanjaan bagi siswa berseragam tidak hanya berlaku di waktu jam sekolah. Tetapi juga berlaku jika jam sekolah sudah selesai.

"Imbauan ini sifatnya tidak dibatasi waktu. Intinya, yang berseragam sekolah tidak boleh masuk ke mall, tempat biliar, dan membeli minuman beralkohol di minimarket," katanya.

Mantan Kabid SMK Disdik itu juga mengatakan, sebenarnya imbauan dilakukan karena dari sisi etika dan norma, hal-hal tersebut dianggap tidak pantas. "Tidak pas jika anak sekolah masuk ke mall atau tempat hiburan," ujarnya.

Bowo mengatakan, sebenarnya yang lebih memiliki kewenangan melarang siswa masuk ke pusat perbelanjaan dengan mengenakan seragam adalah pihak pengelola pusat perbelanjaan. Beberapa tahun lalu, kata Bowo, pengelola pusat perbelanjaan pernah melarang siswa berseragam masuk ke mall dengan adanya papan larangan serta petugas keamanan yang berjaga di depan pintu.

Namun, saat ini larangan tersebut tampak longgar. Hal ini setelah beberapa waktu lalu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapati beberapa siswa di Jakarta Selatan sedang asyik nongkrong di mall sembari makan makanan cepat saji. Petugas Satpol PP kemudian mengimbau kepada siswa untuk langsung pulang ke rumah masing-masing lantaran mereka masih mengenakan pakaian segaram.

Terpisah, Kepala SMPN 49 Pasar Rebo Sri Sulastini ketika dihubungi mengatakan dirinya memang melarang keras bagi siswa siswi sekolahnya masuk ke pusat perbelanjaan jika masih mengenakan pakaian seragam.

Sri menyebut, jika ada siswanya yang kedapatan melanggar, pihaknya tidak segan-segan memproses siswa dan memberikan sanksi berat berupa mengeluarkan siswa dengan tidak hormat dari sekolahnya.

Untuk menerapkan hal tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan orangtua/wali murid agar orangtua ikut mengawasi putra putrinya.

"Seharusnya, mall memang melarang siswa masuk, baik di jam sekolah maupun jam pulang sekolah karena akan memberikan citra negatif pada para pelajar," katanya ketika dihubungi.

Guna menghindari hal tersebut, pihaknya juga mengadakan razia seragam setiap harinya. "Kami sangat ketat, siswa bahkan tidak diperkenankan mengenakan kaos berlengan untuk pakaian dobel. Kaos dobel yang diperkenankan hanya singleg. Ini untuk meminimalisir mereka melepas serama dengan mudah usai jam sekolah," tuturnya. (Agustin Setyo Wardani)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved