243 PTS Berstatus Nonaktif Akan Dinilai Ulang

Kepala BAN PT Mansyur Ramli, mengatakan pihaknya akan melakukan penilaian ulang terhadap 243 PTS yang sebelumnya dinyatakan nonaktif

Editor: Andy Pribadi
Kompas.com
Ilustrasi mahasiswa di kampus. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) akan melakukan penilaian ulang terhadap sejumlah perguruan tinggi yang bermasalah.

Kepala BAN PT Mansyur Ramli, mengatakan pihaknya akan melakukan penilaian ulang terhadap 243 PTS yang sebelumnya dinyatakan nonaktif oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

"Kami akan melakukan penilaian ulang terhadap 243 perguruan tinggi bermasalah tersebut. Akan tetapi, kami lihat dulu masalahnya seperti apa," ujar Mansyur ketika ditemui dalam konferensi pers, Jumat (2/10).

Mansyur menjelaskan, jika status nonaktif tersebut bisa diperbaiki oleh pihak kampus dengan melakukan sejumlah perbaikan, maka status bisa kembali aktif. Tetapi, jika tidak dapat diperbaiki, maka izin dari kampus tersebut bisa dicabut.

Tetapi, BAN PT sebagai pemberi akreditasi, harus melakukan penilaian ulang terlebih dahulu.

"Kalau sudah dilakukan penilaian ulang, maka status akreditasi yang diberikan BAN-PT bisa dicabut (jika tidak memenuhi standar)," jelas Mansyur.

Sementara, ketika ditanyakan tentang pesatnya pertumbuhan PTS yang tidak diiringi dengan peningkatan kualitas, Mansyur mengaku sudah mengantisipasi. Dimana, BAN PT akan melakukan penilaian sebelum pemberian izin.

"Jika memenuhi kriteria, baru kemudian kami memberikan rekomendasi pada Kemenristekdikti. Jadi tidak sekadar mendirikan perguruan tinggi saja, tapi harus optimistis bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi," ujarnya.

Dengan langkah tersebut, BAN-PT berharap perguruan tinggi yang diberikan izin memang benar-benar berkualitas.

Sebelumnya, Kemenristekdikti menonaktifkan sebanyak 243 PTS di Indonesia, dimana, 22 PTS di antaranya merupakan PTS yang beralamat di Jakarta.

PTS tersebut dinyatakan nonaktif baik oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) maupun Kemenristekdikti setelah diperiksa dan melanggar beberapa hal.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah keterlambatan melakukan pelaporan PDPT, nisbah atau rasio antara mahasiswa dan dosen tidak sesuai ketentuan, pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti melaksanakan kelas jauh tanpa izin, membuka prodi tanpa izin, kelebihan jumlah mahasiswa, kurangnya dosen tetap dalam satu prodi, hingga pemindahan mahasiswa tanpa izin dari Kopertis.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, sebenarnya ada tiga bentuk sanksi yang dapat diberikan oleh Kemenristekdikti, yakni sanksi ringan berupa sudah peringatan, sanksi sedang berupa penonaktifan status kampus, dan yang paling berat adalah pencabutan izin operasional.

Terpisah, Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim, mengatakan jika kampus dinyatakan nonaktif maka kampus tersebut tidak boleh menerima mahasiswa baru tetapi harus tetap memfasilitasi belajar bagi mahasiswanya. (Agustin Setyo Wardani)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved