Agus Tak Tahu Beli Elang Bido Rp 1,2 Juta Langgar Hukum
Tapi, elang yang dibeli Rp 600.000 per ekor itu belum laku, dia keburu ketangkap petugas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Agus Sopian (39), pedagang ikan di Pasar Palsi Gunung, Cimanggis, Depok ini mengaku, tak tahu kalau dua ekor elang Bido yang dijual di lapaknya, mendatangkan masalah.
Karena hal itu, Agus ditangkap petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Bogor bersama Polsek Cimanggis, saat berada tokonya, April 2015 lalu.
Ia diancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 40 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
"Saya gak tahu kalau jual hewan elang seperti itu dilarang dan jadi masalah. Saya benar-benar gak mengerti kalau elang itu adalah hewan langka," kata Agus sesaat sebelum menjalani sidang di PN Depok, Kamis (1/10/2015).
Agus mengaku, dia membeli dua ekor elang itu dari seseorang yang mendatangi lapaknya di Pasal Palsi Gunung, Cimanggis, Maret 2015 lalu.
"Saya gak kenal orangnya. Dia datang dan nawarin elang itu, beberapa kali ke lapak saya di Pasar Pal. Karena saya juga tertarik akhirnya saya beli," kata ayah empat anak itu.
Menurut Agus, ia membeli dua ekor elang ular Bido atau elang Bido itu, seharga Rp 600.000 per ekor.
"Jadi, dua ekor elang, saya beli Rp 1,2 Juta," kata Agus.
Ia mengatakan, rencananya ia menjual dua ekor Elang Bido itu seharga Rp 1,5 Juta per ekornya.
"Tapi, belum laku kejual, saya sudah keburu ketangkap petugas," kata Agus.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Bogor, Sudrajad mengatakan, Agus sangat kooperatif saat diamankan pihaknya.
"Karenanya, yang bersangkutan tidak kami tahan. Dalam 3 kali sidang ini, Agus juga selalu hadir," katanya.
Meskipun tidak mengetahui dan tidak memahami sudah menjual satwa langka, kata Sudrajad, apa yang dilakukan Agus jelas melanggar hukum.
"Sebab keberadaan Elang Bido yang dijualnya ini adalah ilegal. Nantinya Elang Bido yang kami sita ini akan kami konservasi untuk melindunginya," kata Agus.
Dalam sidang kasus penjualan satwa langka yang digelar di PN Depok, Kamis sore, Agus tampak serius mengikuti jalannya sidang.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Ismail, dan hakim anggota Lismawati serta Hendra Yuristiawan.
Jaksa Penuntut Umum, Edi Aziz mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan, kali ini.
Di antaranya adalah 3 orang polisi hutan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Wilayah I, Bogor, yang menangkap Agus di lapak tempatnya berdagang, di Pasar Palsi Gunung, Cimanggis, Depok, April 2015 lalu.