Pencabulan
Titin Gadaikan Motor Untuk Visum Anak Korban Cabul
Karena tidak memiliki uang, Titin dan suami harus menggadaikan sepeda motor milik tantenya untuk membayar biaya visum pencabulan putrinya.
WARTA KOTA, PALMERAH— Bukan hanya menyesali musibah yang menimpa anaknya, DA yang menjadi korban pencabulan, proses hukum dinilai Titin Setia Anggraeni (29) dan Abdul Samad (30) warga gang beringin RT 05/01 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat sangat berbelit.
Karena tidak memiliki uang, dirinya dan suami harus menggadaikan sepeda motor milik tantenya untuk membayar biaya visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ibarat jatuh, tertimpa tangga. Nasib Titin sepertinya kembali diuji. Bagaimana tidak, sesampainya dirinya ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Jakarta Pusat untuk mengadukan nasib, seorang Polwan yang bertugas memintanya untuk menyediakan uang sebesar Rp 1,2 juta guna keperluan visum dan pembuatan laporan.
Karena tidak memiliki uang, suaminya pun segera menghubungi tantenya, Imah (35) warga Kemanggisan, Jakarta Barat untuk meminjam uang. Nyatanya, Imah maupun beberapa kerabat lainnya pun bernasib sama, uang sebesar Rp 1,2 juta terlalu besar bagi mereka.
Tidak kehabisan akal, mengingat visum harus segera dilakukan, Imah pun menyampaikan kepada dirinya untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio milik sang tante. Mengetahui hal tersebut, suaminya pun segera mengambil sepeda motor dan mencari seseorang yang dapat memberikan pinjaman uang.
"Saya ngenes (sedih-red) waktu Polwan bilang kalau punya uang Rp 1,2 juta untuk biaya visum, anak ibu namanya saya tulis, tapi karena saya hanya punya uang Rp 500.000, suami saya pulang cari pinjaman. Alhamdulillah, tante saya pinjemin motornya untuk digadai," jelas Titin.
Upaya sang suami nyatanya membuahkan hasil, setelah berkeliling mencari pinjaman, seorang tetangga akhirnya bersedia menerima sepeda motor untuk digadaikan senilai Rp 1,5 juta. Sang suami pun segera meminta dirinya untuk berangkat ke RSCM untuk membuat visum.
"Udah malem, sekitar jam sembilanan, untungnya masih bisa buat visum. Anak saya udah kecapean nunggu terus rewel karena sakit. Tapi saya tetap paksain, soalnya laporan visum itu perlu supaya orang itu (Salman-red) bisa ditangkap," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan membayarkan uang sebesar Rp 867.726 dan biaya obat sebesar Rp 26.000, hasil visum sementara terhadap anaknya itu kemudian dibawanya ke Unit PPA Polres Jakarta Pusat untuk membuat laporan kepolisian. Berdasarkan keterangan visum, diketahui jika luka sobek pada kemaluan anaknya diketahui akibat benda tumpul.
"Sayangnya celana dalam anak saya nggak bisa diperiksa, karena ada biayanya lagi. Tapi hasil visum anak saya sama celana dalam saya sudah serahkan ke polisi, laporan akhirnya sudah dibuat," jelasnya.
"Harapan saya supaya pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, supaya nggak ada lagi kasus kayak gini lagi," tutupnya menambahkan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur menimpa bocah perempuan berusia 3,5 tahun, DA anak dari pasangan Titin Setia Anggraeni (29) dan Abdul Samad (30) warga gang beringin RT 05/01 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) menjadi korban pencabulan tetangganya, Salman (57) duda beristri dua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150907-cabul_20150907_183740.jpg)