Uang Palsu Senilai Rp 200 Juta Sudah Beredar di Masyarakat
Uang palsu tersebut pun diketahui kini beredar di wilayah Bandung dan Jakarta.
Penulis: | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, PALMERAH -- Kasus uang palsu kembali terulang. Kali ini, lima orang tersangka yang merupakan produsen sekaligus pengedar uang palsu berhasil ditangkap pihak Polres Jakarta Barat.
Namun, walau para pelaku telah tertangkap, uang palsu senilai Rp 200 juta tidak berhasil disita seluruhnya, uang palsu tersebut pun diketahui kini beredar di wilayah Bandung dan Jakarta.
Pengungkapan kasus uang palsu tersebut diungkapkan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan uang palsu di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Pihaknya yang mendapatkan laporan tersebut pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria pengedar uang palsu berinisial AS di Karang Tengah, Kota Tangerang pada 15 September 2015.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang palsu sebanyak Rp 500.000 dalam pecahan Rp 50.000 yang disimpan di dalam tas. Tersangka yang diketahui merupakan seorang pria asal Bandung, Jawa Barat itu pun digelandang ke Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan pun membuahkan hasil, AS pun mengungkapkan asal muasal uang palsu didapatkan. Tanpa menunggu lama, pihaknya pun segera menerjunkan tim buru sergap (buser) untuk menangkap kawanan pencetak uang palsu yang diketahui berdomisili di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Dari pengembangan tersebut, anggota berhasil mengamankan lima tersangka, yaitu berinisial KS, SU, AV, MA dan LT di kawasan Bandung. Setelah digeledah, anggota pun menemukan sejumlah alat pencetak dan ratusan lembar uang palsu di kediaman salah satu tersangka," jelasnya di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (25/9).
Beberapa barang bukti tersebut antara lain, satu unit mesin laminating, enam kaleng tinta berbagai warna, satu buah penggaris, satu buah cermin, satu buah cutter, tujuh lembar pita atau benang plastik, satu set alat sablon dan satu lampu ultra.
Selain itu, pihaknya pun mengamankan uang palsu senilai Rp 16.050.000 dan sebanyak 285 lembar uang yang masih dalam proses pencetakan.
"Mereka mengaku baru enam bulan beraksi, tapi sudah berhasil mencetak dan mengedarkan sebanyak Rp 200 Juta uang palsu di wilayah Bandung dan Jakarta. Yang mengejutkan lagi mereka otodidak, belajar sendiri membuat uang palsu ini," katanya.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh salah satu pelaku berinisial LT. Menurut sarjana ekonomi asal universitas Bandung itu, membuat uang palsu tergolong mudah.
Selain itu, bahan baku pun dapat mudah diperoleh di sejumah pasar Ibu kota, diantaranya, alat sablon, mesin laminating dan Tinta.
Sehingga tidak mengherankan, jika dirinya maupun rekan-rekannya dapat memproduksi uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 15 juta hanya dalam sebulan.
"Kita belajar sendiri, nggak ada yang ngajarin, coba-coba ternyata mirip. Tapi jujur kita baru enam bulan, uangnya baru kita buat sekitar Rp 200 juta," ungkap LT.
Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan pihak kepolisian di Mapolres Jakarta Pusat saat ini.
Seluruhnya dijerat Pasal 245 tentang Pemalsuan Uang dan Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara.