Pilkada, Bawaslu dan KPU Belum Larang Kampanye Pakai Pohon

Kampanye liar dengan menggunakan pohon di jalan-jalan belum dilarang oleh KPU dan Bawaslu, baru himbauan, padahal kegiatan itu merusak lingkungan.

Editor: Gede Moenanto
Kompas.com
Kampanye liar dengan menggunakan pepohonan sangat marak, selain mengotori pemandangan, kegiatan ilegal itu juga merusak lingkungan, tapi KPU dan bawaslu belum melarang dan menindak tegas kegiatan kotor tersebut. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Kampanye liar dengan menggunakan pohon di jalan-jalan belum dilarang oleh KPU dan Bawaslu, baru himbauan, padahal kegiatan itu merusak lingkungan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengimbau agar pasangan calon kepala daerah tidak menggunakan pohon sebagai tempat untuk memasang alat peraga kampanye.

Menurut Nasrullah, pasangan calon yang kedapatan menggunakan pohon sebagai media kampanye akan dikenai sanksi administratif.

"Sangat miris ketika melihat foto kandidat calon pemimpin daerah yang terpasang di pohon-pohon. Ini memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanyenya," ujar Nasrullah, yang dikutip Kompas.com, Kamis (24/9/2015).

Menurut Nasrullah, imbauan serupa seharusnya tidak hanya diberikan oleh pengawas pemilu. Pemerintah daerah setempat juga wajib menjalankan peraturan daerah dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapa pun kandidatnya.

Untuk itu, Bawaslu mengajak semua kontestan, tim kampanye, pengawas pemilu di daerah, dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup. Terlebih lagi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015, seluruh kegiatan kampanye calon kepala daerah dilaksanakan oleh KPU.

"Semasa kampanye berlangsung, alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon," kata Nasrullah.

Adapun masa kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2015 sudah dimulai pada 27 Agustus 2015, dan akan berlangsung hingga 5 Desember 2015.

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved