Kamis, 7 Mei 2026

Kecelakaan

DPR Minta Investigasi Tabrakan Commuter Line di Stasiun Juanda

Untuk kesekian kalinya KRL mengalami tabrakan setelah tragedi Bintaro 19 Oktober 1987 akibat kesalahan manusia

Tayang:
Pradaningrum Mijarto
Para petugas tengah berupaya mengeluarkan masinis KRL yang terjepit dalam tabrakan KRL di stasiun Juanda, Rabu (23/9/2015) sore. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta adanya audit investigasi terkait tabrakan dua kereta listrik (KRL) Commuter Line di Peron 2 Stasiun Juanda, Jakarta.

Hal itu disampaikan Nizar melalui pesan singkat, Kamis (24/9).

"Saya meminta audit investigasi peristiwa benturan dua kereta," kata Nizar.

Ia mengingatkan untuk kesekian kalinya KRL mengalami tabrakan setelah tragedi Bintaro 19 Oktober 1987 akibat kesalahan manusia penjaga rel yang mengakibatkan 156 tewas dan luka-luka 300 orang di jalur rel Tanah Abang -Rangkasbitung.

"Dan berbagai peristiwa tabrakan KRL dengan truk pengangkut BBM di daerah dekat Bintaro kini musibah benturan sesak KRL terjadi lagi di stasiun Juanda Jakarta sehingga mengakibatkan 42 penumpang KRL luka dan masinisnya terjepit kakinya," kata Politikus Gerindra itu.

Sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

Meliputi uji pertama dan berkala yang dilakukan penyelenggara prasarana perkeretaapian sehingga yang lulus wajib diberikan sertifikat uji berkala dan umumkan kepada publik terhadap standard keselamatannya.

"Akibat berbagai kejadian ini saya meminta kepada Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI mematuhi ketentuan UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga masyarakat pengguna KRL tidak lagi was-was tentang keselamatannya," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved