Suara Warga

Mengatasi Daftar Tunggu Ibadah Haji

Harus diatur bahwa berhaji hanya wajib satu kali. Yang sudah berhaji dilarang keras pergi lagi.

Tribunnews.com
Calon jemaah haji berbaris. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Daftar tunggu berangkat haji saat ini sudah sampai tujuh tahun.

Bahkan di daerah tertentu hampir 20 tahun.

Kenapa? Karena yang sudah berhaji berangkat lagi-berangkat lagi, tanpa ada batasan.

Keadaan seperti ini harus dibenahi.

Harus diatur bahwa berhaji hanya wajib satu kali. Yang sudah berhaji dilarang keras pergi lagi.

Dia wajib memberi kesempatan kepada saudara kita yang belum berhaji.

Selain itu juga perlu ada kesadaran dari saudara kita yang sudah haji untuk memprioritaskan mereka yang belum pergi haji.

Dengan begitu akan memutus mata rantai daftar tunggu yang lama.

Ini tentunya harus ada kemauan dari semua pihak yang terlibat dalam urusan penyelenggaraan haji di negeri ini.

Pergilah haji jika mampu dan hanya wajib satu kali.

NN,
08170827xxx

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved