Rabu, 8 April 2026

Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Pemain sinetron Eza Gionino divonis menjalani rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan.

Antara
Pesinetron Eza Gionino. 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU-Pemain sinetron Eza Gionino yang ditangkap menggunakan narkoba di rumahnya Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada 1 Agustus akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Amat Khusaeri menyatakan kalau mantan kekasih Ardina Rasti itu terbukti menyalahgunakan narkotika.

"Iya bersalah karena terbukti menggunakan narkotika," ucap Hakim saat dilakukan sidang putusan terhadap Eza Gionini di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman selama 4 bulan kepada Eza. Pemain film Slank Nggak Ada Matinya itu akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Dihukum selama 4 bulan untuk menjalani rehabilitasi RSKO," katanya.

Eza ditangkap saat menggunakan narkoba jenis shabu di rumahnya. Setelahnya Eza ditahan di Pusat Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Wahyu Tri Laksono)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved