Pilkada Depok
KPU Depok Lelang Surat Suara Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan akan membuka lelang untuk pengadaan surat suara
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan akan membuka lelang untuk pengadaan surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok, 9 Desember 2015 mendatang.
Sebab nilai anggaran yang dibutuhkan dipastikan lebih dari Rp 200 Juta, sehingga lelang harus dilakukan sesuai aturan yang ada.
Hal itu dikatakan Anggota KPU Depok Nana Shobarna kepada Warta Kota, Rabu (9/9/2015).
"Untuk pengadaan surat suara, kita pastikan dilelang karena nilainya cukup besar sehingga sesuai ketentuan lelang harus dilakukan," kata Nana.
Menurut Nana merujuk peraturan KPU pusat, pengadaan surat suara untuk Pilkada memang dilakukan oleh KPU daerah. "Jadi nanti untuk Pilkada Depok ini, kami yang bertanggung jawab menyediakannya dengan melakukan lelang untuk pencetakan surat suara," kata Nana.
Lelang untuk surat suara itu, kata Nana akan mulai dibuka dan prosesnya dilakukan sekitar satu bulan mendatang.
"Sehingga siapa yang mencetaknya nanti sudah ketahuan dan ada waktu bagi mereka untuk memenuhinya, sebelum hari pencoblosan," kata Nana.
Nana menjelaskan jumlah surat suara yang dicetak nantinya merujuk dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPU Depok, Oktober mendatang.
Dimana kata dia, jumlah total surat suara yang dicetak, sebanyak jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT. "Yang 2,5 persen adalah surat suara cadangan," kata Nana.