Narkoba
Pemasok Sabu ke Pulau Seribu Diringkus
Polisi meringkus 2 pengedar yang memasukkan Narkoba jenis sabu ke Pulau Seribu, Senin (7/9)
WARTA KOTA, SEMANGGI - Polisi meringkus 2 pengedar yang memasukkan Narkoba jenis sabu ke Pulau Seribu, Senin (7/9).
Ke-2 orang itu, yakni Roy dan Aziz Pranolo.
Roy adalah penjual sabu yang menguasai 5 gram sabu senilai Rp 7,5 Juta.
Sedangkan Aziz kurir sabu yang kerap membawa masuk sabu ke Pulau Seribu.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Komisaris Edi Guritno, mengatakan, keduanya diringkus di dua rumah berbeda di Kampung Yanis, RT 11/10, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat.
Edi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari temuan Polisi bahwa ada beberapa anak buah kapal (ABK) yang kerap menjual sabu paketan kecil ke lokasi-lokasi wisata di Pulau Seribu, seperti Pulau Tidung dan Pulang Harapan.
"Kebetulan ada satu yang tertangkap, lalu kita interogasi," ucap Edi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (8/9).
Ternyata dari kurir itu diketahui Dia mengambil sabu dari wilayah Kampung Yanis di Tambora, Jakarta Barat.
Makanya kemudian Polisi meringkus Roy yang menguasai 5 gram sabu itu di Kampung Yanis.
Sedangkan, Aziz-sang kurir mengambil sabu dari pengedar paketan kecil lain bernama Agus di Kampung Yanis.
"Waktu kami ringkus, Aziz baru saja ambil barang di rumah Agus di Kampung Yanis," kata Edi.
Namun, Polisi gagal meringkus pengedarnya.
"Dia kabur dengan cara melompat jendela," ucap Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, saat ini pihaknya terus berusaha membaca sistem peredaran Narkoba di Pulau Seribu.
Sejauh ini, kata Edi, pihaknya mendeteksi bahwa para ABK kerap nyambi jadi kurir sabu lantaran juga pemakai sabu.
"Jadi si Aziz ini ngakunya pemakai. Tapi mungkin juga Dia mengedarkan Sabu," kata Edi.(ote)