Kamis, 16 April 2026

Pemprov DKI Jakarta, Kucurkan Rp 41 Miliar untuk Mobil Dinas DPRD

Nanti diberikan kepada Sekwan, terserah mau didistribusikan kepada siapa, itu hak-nya Sekwan.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Andika Panduwinata
Ilustrasi 
WARTA KOTA, BALAIKOTA - Sebanyak kurang lebih 34 unit mobil Toyota Corolla Altis, tampak terparkir di basement lantai dua Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
Mobil-mobil berwarna hitam tersebut tampak baru.
Plastik pada kursinya pun masih menempel. Buku pedoman pemakai juga terlihat di dashboard mobil. 
Sementara, plat merah sudah menempel di seluruh mobil bertransmisi matic itu.
Mobil jenis sedan tersebut, merupakan mobil yang akan diberikan kepada sebanyak 101 anggota DPRD DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengucurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, senilai Rp 41 Miliar,  untuk membeli 101 mobil Toyota Corolla Altis tersebut.
Mobil itu akan digunakan sebagai kendaraan operasional dengan sistem pinjam pakai, hingga tahun 2019 nanti.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pembelian mobil tersebut, tidak menyalahi aturan, pasalnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17 Tahun 2007. 
"Tadinya, mobil dewan, kami nggak mau kasih, maunya disewakan saja. Supaya mereka bisa cicil kasih tunjangan. Tapi, ternyata peraturannya nggak boleh. Jadi dewan itu seharusnya nggak dapet mobil. Itu semacam operasional dan nggak bisa. Dasarnya nggak ada," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
Menurut Ahok, memang pengadaan mobil itu, sudah rutin dilakukan setiap periode pengangkatan anggota baru. 
Meskipun, ia mengakui, bahwa sebenarnya, jika diberikan dana operasionalnya saja lebih hemat dibandingkan membelikan unit mobil tersebut.
"Tapi, setelah kami kaji, ternyata memang tidak bisa kalau dikasih, tidak ada payung kukumnya. Ya sudah," katanya.
Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, awalnya, pihaknya, tidak akan membeli mobil untuk dipinjamkan kepada 101 anggota dewan.
"Tapi sebagai gantinya, kami memberikan uang operasional kepada dewan. Setelah diteliti, ternyata pemberian uang operasional  itu tidak ada payung hukumnya," katanya.
Karena itu, pihaknya membelikan mobil tersebut dengan memberikan SK (Surat Kuasa) kepada Sekwan (Sekretaris Dewan).
"Kami beli 101 unit mobil tersebut, dengan anggaran Rp 41 miliar. Sudah sesuai dengan harga e-catalog. Sekarang tinggal didistribusikan saja," katanya.
Seperti diketahui, dalam e-catalog, per unitnya senilai Rp 411,18 juta.
Sementara, sebelumnya, lima pimpinan Dewan sudah diberikan masing-masing satu unit Toyota Camry Hybrid pada akhir tahun lalu.
Harga per unitnya, kurang lebih Rp 698 Juta.
"Ini sistemnya, pinjam pakai. Nanti diberikan kepada Sekwan, terserah mau didistribusikan kepada siapa, itu hak-nya Sekwan. Nanti kalau sudah habis masa periode, harus dikembalikan," katanya.
Sementara itu, Sekwan DPRD DKI Jakarta, Ahmad Sotar Harahap, mengatakan, saat ini sudah sebanyak 34 unit mobil yang tiba.
"Kami bagikan dulu kepada Ketua Fraksi dan Ketua Komisi. Nanti setiap hari akan datang lagi 10 sampai 20 unit. Kami bagikan lagi nantinya," katanya.
Bersyukur
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengaku bersyukur atas pembelian mobil operasional tersebut.
"Ya, namanya dikasih, saya bersyukur. Kan nanti juga harus dimanfaatkan sebaik mungkin," kata Syarif.
Namun, ia juga menegaskan, bahwa dengan mobil tersebut, bisa meningkatkan mobilitasnya saat turun ke lapangan.
"Dengan mobil ini, pastinya bisa memperlancar tugas dong. Ya sehari-hari kan saya cuma naik Avanza (Toyota). Jadi dengan mobil ini bisa dipakai buat turun ke lapangan nanti," katanya.
Dana Operasional
Sementara itu, Anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman, mengaku, lebih memilih mendapatkan uang operasional.
Dibandingkan, dipinjamkan mobil operasional tersebut.
"Lebih baik dana operasional saja kami terimanya. Daripada mobil, kan cuma pinjam pakai. Sementara perawatan dan bensin, pakai uang pribadi kami," katanya.
Jumlah Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta
Sesuai dengan PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Ketua DPRD Rp 35,1 Juta
*Tunjangan Keluarga Rp 360.000
*Uang Representasi Rp 3 juta
*Uang Paket Rp 300.000
*Tunjangan Jabatan Rp 4,35 juta
*Tunjangan Beras Rp 153.000
*Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 9 juta
*Biaya Operasional Rp 18 juta
*Mendapatkan fasilitas rumah dinas 
Wakil DPRD DKI Jakarta Rp 45,1 Juta (lebih besar dari Ketua, karena tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas)
*Tunjangan Keluarga Rp 288.000
*Uang Representasi Rp 2,4 juta 
*Uang Paket Rp 250.000
*Tunjangan Jabatan Rp 3,48 juta
*Tunjangan Beras Rp 153.000
*Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 9 juta
*Biaya Operasional Rp 9,6 juta
*Tunjang Perumahan Rp 20 juta
Anggota, Rp 30,2 juta
*Tunjangan Keluarga Rp 270.000
*Uang Representasi R 2,25 juta
*Uang Paket Rp 225.000
*Tunjangan Jabatan Rp 3,26 juta
*Tunjangan Beras Rp 153.000
*Tunjangan Komisi Rp 130.000
*Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 9 juta
*Tunjang Perumahan Rp 15 juta
Seluruh penghasilan, belum termasuk potongan Pph 15 persen
*Jumlah 101 anggota
*Pimpinan 5 Orang
*9 fraksi
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved