Buang Sampah ke Sungai Didenda Rp50 Juta
Spanduk peringatan ini dipasang Kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat itu untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang membuang sampah
Penulis: |
WARTA KOTA, BOGOR - Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor akan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 50 juta bagi siapapun yang kendapatan membuang sampah di sungai.
Spanduk bagi warga yang selalu membuang sampah ke sungai sudah dipasang di aliran kali Geudeuk di wilayah RW 4 dan 9, Kelurahan Kencana, Kota Bogor.
Spanduk peringatan ini dipasang Kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) itu untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang membuang sampah ke sungai atau kali.
"Ini peringatan kepada mereka yang membuang sampah ke kali atau sungai, “ ujar Lurah Kencana Syafei R, Rabu (2/9).
Menurut Syafei, peringatan ini mengacu kepada Perda Kota Bogor No 8 tahun 2016, yaitu setiap orang dan /atau badan yang membuang sampah atau limbah ke sungai, saluran air, dan sumber air diancam dengan pidana paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta.
Ketua LPM Kelurahan Kencana Surya, berharap dengan dipasang spanduk akan memberikan efek jera terhadap mereka yang selalu membuang sampah ke sungai atau kali.
"Ada dua spanduk yang kita pasang di sekitar kali geudeuk," katanya.
Surya mengakui, masih ada warga selalu membuang sampah ke kali.
"Makanya, spanduk ini kita pasang untuk mengingatkan mereka bahwa membuang sampah ke aliran air ada sanksi hukumnya sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bogor," ujarnya.
Surya menegaskan, jika masih ditemukan ada yang membuang sampah ke sungai, pihaknya tidak akan segan segan memberikan peringatan lebih keras.
"Jadi, kalau masih ada yang membandel, kita akan panggil mereka ke kantor Kelurahan dan kita tindaklanjuti ke bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor," kata Surya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150417peraturan-buang-sampah-sembarangan.jpg)