Sebelum Ditangkap, Alex Berpindah-Pindah Tempat
Korban tewas akibat luka parah di bagian kepala sebelah kiri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor:
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Alex Marbun (20), penganiaya Nesih Fufilawati (38) akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor Jatiasih saat beraembunyi di rumah bibinya di daerah Rawamalang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (1/9) pagi.
WARTA KOTA, BEKASI - Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo mengatakan, usai menganiaya korban, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindar kejaran polisi.
Awalnya dia bersembunyi di rumah pamannya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, dia pergi ke rumah saudaranya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. "Namun akhirnya dia kami tangkap di rumah bibinya di daerah Cilincing, Jakarta Utara," kata Aslan.
Aslan mengatakan, korban tewas akibat luka parah di bagian kepala sebelah kiri. Berdasarkan diagnosa dokter, pembuluh darah korban pecah sehingga korban perlu menjalani operasi. "Tapi usai dioperasi di RS Polri, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar Aslan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.