Selasa, 5 Mei 2026

Narkoba

Paket 4 Kilogram Sabu-sabu Asal Kalimantan Disita BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis sabu 4.055,7 gram atau 4 kilogram (Kg)

Tayang:
Editor: Suprapto
Panji Baskhara Ramadhan
BNN menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis sabu seberat 4 Kg di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat. 

WARTA KOTA, PALMERAH—Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis sabu 4.055,7 gram atau 4 kilogram (Kg) di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin 24 Agustus 2015 lalu.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, mengaku barang haram itu disita di Kawasan yang sering dijuluki sarang narkoba itu, serta membekuk dua tersangka, yakni S alias Boy (40) dan J alias Jali (35).

"Keduanya merupakan kurir dan sudah berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Slamet di Kantor BNN, Sabtu (29/08/2015).

Pada Sabtu 22 Agustus 2015 lalu, ujar Slamet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Kampung tersebut. Pria yang akrab disapa Jokowi, lanjut Slamet, sempat mengeluarkan wacana untuk menata ulang kawasan yang memiliki stigma 'sarang' narkoba itu.

"Dulu pak Jokowi pernah membenah kampung itu, nah pada 24 Agustus itu, kami menggagalkan penyelundupan barang haram itu. Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat sekitar," katanya.

Ia melanjutkan,"Laporan itu berisi akan ada pengiriman paket yang diduga berisi sabu. Paket tersebut berasal dari China dengan alamat tujuan Pontianak, Kalimantan barat," lanjutnya.

Konologi penangkapan tersebut, jelas Slamet, pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan pada Senin 24 Agustus 2015 di salah satu kantor ekspedisi. Diketahui, tersangka Jali diamankan petugas saat mengambil paket di kantor ekspedisi.

"Setelah barang (Paket) tersebut dibuka petugas, kami menemukan sebanyak empat buah pipa besi stainless berisi sabu. Sabu tersebut saat ditimbang 1351,7 gram. Barang tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik bening," katanya.

Berdasarkan keterangan Jali, lanjut Slamet, petugas kembali mengamankan satu orang berinisial S alias Boy.

"Boy merupakan orang yang memerintahkan Jali untuk mengambil paket kiriman tersebut. Sementara, Boy diamankan petugas sekitar 19.00 WIB di sebuah kontrakan di jalan Yusuf Karim, Pontianak. Kala itu, Boy tengah mengambil paket berisi narkoba yang ada di kontrakan J. Hanya saja, petugas lebih dulu mengetahui rencananya dan langsung ditangkap," ujar Slamet.

Diketahui, terdapat paket kiriman lain yang ditujukan kepada Boy. Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi stainless berisi sabu seberat 2.704 gram.

"Itu artinya, total jumlah kedua paket sabu tersebut 4.055,7 gram. Selain barang itu, kami juga menyita satu lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA1508214P, lima buah HP dan dua buah ATM dari kedua tersangka," kata Slamet," terangnya.

Slamet menambahkan, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau pidan penjara seumur hidup," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved