Pejabat DKI Mundur
Usai Ditegur Gubernur DKI Ahok Soal PJU, Kepala Dinas ini Mengundurkan Diri
Dia bukannya mengundurkan diri, tapi pensiun dini. Ia izin karena masalah kesehatannya.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Haris Pindratno,
WARTA KOTA, BALAIKOTA - Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Haris Pindratno, mengundurkan diri jabatannya dan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia mengajukan pensiun dini, dengan alasan, untuk fokus menyembuhkan sakit yang dideritanya.
Namun, saat dimintai penjelasan, Haris hanya mengungkapkannya sedikit melalui pesan singkatnya.
"Iya (mundur). Saya pamit," kata Haris melalui pesan singkatnya, Rabu (26/8/2015).
Tetapi, dalam pesan singkatnya, Haris enggan menjelaskan sakit yang dideritanya.
"Saya sedang sakit," katanya.
Sebelumnya, saat ditemui Warta Kota, di Kantornya, Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, dua pekan lalu, Haris sempat mengungkapkan pengunduran dirinya.
"Saya sebentar lagi juga nggak menjabat kok. Saya mau ngurus pesantren saja," katanya.
Hal tersebut diungkapkannya setelah dirinya, ditegur oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat rapat pimpinan, Senin (10/8/2015).
Ahok melontarkan kekecewaannya kepada Haris.
Pasalnya, Ahok berkali-kali, meminta haris membeli sendiri lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam setiap kota tanpa harus menggunakan kontraktor.
Pasalnya, Ahok menduga kontraktor pemenang lelang selama ini banyak yang bermain anggaran PJU melalui pemadaman.
Sehingga, banyak PJU di beberapa wilayah yang mati.
Diajukan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan, bahwa Haris telah mengajukan surat pensiun dini, pada pekan ini.
"Jadi dia bukannya mengundurkan diri, tapi pensiun dini. Ia izin karena masalah kesehatannya. Saya tidak bisa menyebutkan sakitnya, karena privacy yang bersangkutan. Dia juga rencananya ingin mengembangkan pesantrennya yang berada di Magelang," kata Agus, ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (26/8/2015).
Haris sendiri, menurut Agus sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Energi sejak tiga tahun lalu.
Sementara, bertugas sebagai PNS sejak tahun 1980-an.
"Dia sudah mengajukan surat pekan ini. Nanti akan diajukan ke Gubernur. Harus ada persetujuan dari Gubernur dahulu. Setelah disetujui, diproses ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), setelah diproses, baru akan dibuatkan Pergub-nya, proses tersebut bisa memakan waktu satu bulan," jelasnya.
Untuk jabatannya tersebut, menurut Agus, pihaknya akan memilih dari sebanyak 67 pejabat eselon II yang telah lolos seleksi.
"Nanti segera kami pilih penggantinya. Pilihannya banyak, ada 67 pejabat eselon II yang siap menggantikan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150826-haris-pindratno_20150826_210617.jpg)