Daging Sapi Langka

Aneh, Tiap Bulan Agustus Harga Daging Sapi Selalu Melonjak

KPPU sudah mengawasi dan memperhatikan soal harga daging sapi yang selalu melonjak setiap Bulan Agustus sejak tahun 2013 lalu.

KOMPAS.COM/IWAN SETIYAWAN
Pedagang menata daging sapi yang dijual di los pasar. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktek kartel atau perjanjian di kelompok produsen untuk membatasi suplai daging sapi dan kompetisi antar produsen.

Itu terlihat dari pola harga daging sapi 3 tahun belakangan dimana bulan Agustus seolah-olah disetel sebagai puncak harga daging sapi.

"Sudah lama kami mencium ini, soal perjanjian antar pengusaha untuk mengatur suplai daging sapi setiap Bulan Agustus tiap tahun," ujar Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Bahkan, kata Goprera, pihaknya sudah mengawasi dan memperhatikan soal harga daging sapi yang selalu melonjak setiap Bulan Agustus sejak tahun 2013 lalu.

Terlihat dari harga daging sapi pada tahun 2014 lalu. Dimana pada bulan Januari 2014 harganya Rp 98.317 per kilogram.

Kemudian meningkat di bulan Februari 2014 menjadi Rp 98.975/kg dan turun kembali di bulan Maret 2014 sebesar Rp 98.477 per kilogram.

Selanjutnya pada bulan April 2014 harga daging sapi terlihat turun di tingkat harga Rp 97.928 per kilogram dan berlanjut di bulan Mei 2014 sebesar Rp 97.745 per kilogram.

Tapi di bulan Juni 2014 harga daging sapi kembali naik menjadi Rp 98.447 per kilogram. Lalu melonjak drastis menjadi Rp 100.879 per kilogram di bulan Juli 2014.

Kemudian Pada Agustus 2014 menjadi Rp 100.835 per kilogram dan turun menjadi Rp 99.896/kg di bulan September 2014 dan seterusnya sampai Desember 2014.

Itu pula yang terjadi pada tahun 2015, bulan Agustus kembali jadi puncak kenaikan harga daging sapi, yakni mencapai Rp 130.000 per kilogram pada Agustus 2015 ini.

Makanya, kata, Gopprera terkait harga daging sapi yang aneh 3 tahun belakangan, pihaknya tengah menyidik 35 importir sapi.

Bahkan, kata Dia, pekan depan akan menyidangkannya terkait pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang KPPU No 5 tahun 1999 di mana pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan bermaksud untuk mempengaruhi harga guna mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monoipoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

'Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, importir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp 1-25 miliar," ucap Goprera.(ote)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved