Proses Urus Perizinan di PTSP Kini Hanya Satu Hari
Mulai 18 Agustus 2015, mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota, hingga Provinsi dalam sehari.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, GAMBIR - Mulai 18 Agustus 2015, mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota, hingga Provinsi, hanya memakan waktu satu hari, melalui program One Day Service (ODS).
Waktu tersebut lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang memakan 4 hingga 20 hari.
Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan, sebenarnya pelaksanaan ODS sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2015.
Namun, rencananya akan dilakukan grand launching pada 18 Agustus 2015 nanti, di Kecamatan Pasar Minggu.
Rencananya akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ada delapan jenis perizinan yang masuk pada ODS. Jadi, sebelumnya perizinan tersebut memakan waktu 4 sampai 20 hari, sekarang cukup hanya satu hari saja proses tersebut selesai," jelas Edy, ketika ditemui di kantornya, di Gedung Blok H Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2015).
Delapan perizinan tersebut, yaitu Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum, Izin Operasional Angkutan Umum, Izin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK), Legalisasi Izin Pelaku Tekknis Bangunan (IPTB), Izin Rekomendasi Penelitian, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).
Menurut Edy, proses tersebut bisa dipercepat setelah dirinya melakukan evaluasi proses perizinan.
Lalu, ia memangkas, proses perizinan pada penelitian teknis.
"Sebelumnya berkas diterima admin, dikirm ke teknis, lalu diverifikasi, kemudian dikirim lagi ke Kepala Badan. Tapi sekarang semua proses verifikasi dilakukan oleh admin di depan dan tidak perlu lagi ke teknis, langsung ke Kepala Badan. Jadi bisa lebih cepat," kata Edy Junaedi.
Di seluruh PTSP sendiri, terdapat 318 outlet pelayanan. Perbulannya, melayani sebanyak 330.000 perizinan.
Yaitu dengan rincian per harinya, di Kelurahan sebanyak 40 perizinan, Kecamatan 60 perizinan, Kota 120 perizinan, dan Provinsi sebanyak 200 perizinan.
"Dengan adanya ODS ini, jumlah pengaduan masalah perizinan juga berkurang. Dari 231 pengaduan menjadi hanya 165 pengaduan," kata Edy Junaedi.
ODS di Tingkat PTSP Kota:
*izin Usaha Jasa Transportasi
*Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum
*Izin Operasional Angkutan Umum
*Legalisasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
*Rekomendasi Penelitian
*Surat Izin Penangkapan Ikan
*Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
*Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ODS di Tingkat PTSP Kecamatan :
*SIUP mikro atau kecil
*Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
*Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
* IMB Rumah Tinggal.
ODS di Tingkat PTSP Kelurahan:
*Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
*Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Gigi
*Kartu Pencari Kerja.