Rabu, 15 April 2026

Sindikat Narkoba

Kepincut Bibir Warga Nigeria, I Rela Jadi Kurir Sabu

Perempuan Indonesia kembali menjadi korban tipu daya dari kelompok jaringan pengedar narkotika asal Nigeria.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Foto I dan kurir sabu Lainnya saat berada di BNN, Kramatjati, Jakarta timur, Jumat (7/8/2015). 

WARTA KOTA, KRAMATJATI - Perempuan Indonesia kembali menjadi korban tipu daya dari kelompok jaringan pengedar narkotika asal Nigeria. Mereka termakan bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang hingga akhirnya dimanfaatkan oknum warga Nigeria untuk menjadi kurir narkotika.

Kali ini nasib nahas tersebut dialami seorang perempuan ‎berinisial I (36), warga Sawangan, Depok, Jawa Barat. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap pelaku pada Jumat (26/7/2015) kemarin, mendapati 3,9 kg sabu di dalam tasnya.

Menurut penuturannya, I mengaku diperintah sang kekasih yang berinisial N dan ‎merupakan seorang warga Nigeria. Kini otak pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas BNN.

"Saya enggak dijanjiin apa-apa kok sama dia, kebutuhan yang lain juga enggak dipenuhi. Saya cuma diiming-imingi cinta, lagi pula baru empat bulan ini pacaran," ungkapnya, Jumat (7/8/2015).

Kepada wartawan, I mengaku perkenalannya dengan pria asal Nigeria tersebut berawal dari aplikasi jejaring sosial media Scout. I mengaku dirinya rela melakukan pekerjaan sebagai kurir karena terpikat dengan bibir sang kekasih.

"Saya tertarik sama bibirnya," ujarnya sembari malu-malu tanpa berani melihat ke kamera.

Perempuan satu orang anak itu kini mengaku kapok telah mengenal warga Nigeria. Tidak lupa sebuah pesan pun dialamatkan I kepada seluruh wanita Indonesia agar tidak bernasib sama dengan dirinya. "Jangan mau lagi sama orang Nigeria, mereka jahat," tegasnya.

Sementara itu Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menjelaskan bahwa pelaku menjalankan modusnya dengan menaruh sabu yang disisipkan di dalam dinding tas. Petugas pun menyita dua kardus besar berisi 13 buah tas wanita yang sudah dimodifikasi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Slamet berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan agar selalu waspada terhadap bujuk rayu warga negara asing yang tidak bertanggung jawab.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya perempuan, kami menghimbau agar waspada terhadap upaya dari sindikat internasional yang memberikan iming-iming menggiurkan bahkan menjanjikan menjadi istri," tutupnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved