Sejumlah Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Alutsista

Center For Budget Analysis (CBA) menyampaikan sejumlah modus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Editor: Gede Moenanto
Tribun Medan
Ilustrasi. Puing pesawat Hercules C-130 yang jatuh di permukiman warga. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Uchok Sky Khadafi, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) menyampaikan surat terbuka kepada Komisi I DPR untuk menghapus modus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Kami dari CBA meminta kepada ketua komisi I atau pimpinan komisi dan anggota Komisi I DPR untuk segera melakukan evaluasi atas pengadaan alutsista dan pengelolaan keuangaan di kementerian pertahanan," katanya di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Karena, kata Uchok, banyak kecelakaan alutsista TNI, yang selama ini, diduga akibat pengadaan alusista banyak yang menyimpang dan ditambah pengelolaan keuangan kementerian pertahanan yang sangat jelek dan ambradul, saat ini.

"Kemudian, kata Uchok, pengadaan alusista di kemhan banyak yang melanggar peraturan, dan pelanggaran peraturan ini, diduga disengaja sebagai sebuah modus agar dapat memperkaya oknum oknum pejabat di kemhan," katanya.

Sebagai contoh, kata Uchok, modus pertama, tahun 2013, Kemhan melakukan pengadaan pengadaan 8 Helikopter Apache AH-64E yang diperuntukkan bagi TNI AD.

"Padahal, pengadaan alusista 8 helikopter apache AH-64E tidak ada anggaran dalam APBN 2013, tapi tetap dipaksakan untuk dibeli dengan memakai anggaran bersumber dari kegiatan lintas tahun 20II dan 2012, yang berada pada rekening APBN Pusku (Pusat Keuangan) Kemhan sejumlah Rp315.313.561.813 dan yang paling disesalkan adalah, walau sudah mengetahui tidak ada anggaran pada tahun 2013, tetap saja pihak Kemhan tidak melakukan perubahan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) untuk kegiatan tersebut," katanya.

Pihak kemhan, kata Uchok, telah menganggarkan kegiatan tersebut baru pada tahun 2014.

"Kemudian, modus yang kedua, dan yang paling kentara dalam mengejar rente untuk mencari keuntungan oknum pejabat tersebut adalah ketika adanya pengadaan helikopter anti kapal selam, yang berjumlah 11 buah, yang akan dipergunakan oleh TNI AL. Di mana pemenang lelang ini dipaksakan dimenangkan kepada PT Dirgantara Indonesia, sehingga dugaan potensi kerugian Negara sebesar Rp 2,1 triliun, " katanya.

Lelang ini dinilai Uchok telah melanggar hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di mana pasal 83 menerangkan bahwa lelang harus gagal bila jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari tiga peserta.

Modus ketiga atau terakhir, kata Uchok, adalah pengelolaan keuangan yang jelek dan ambradul dimana ditemukan selisih anggaran sebesar Rp 25.999.577.701.

"Menurut laporan yang dikeluarkan oleh bank penerbit outstanding L/C sebesar Rp 3.907.694.605.064, tapi menurut rincian outstanding L/C pada akhir tahun 2013, yang dikeluarkan oleh bendahara Bialugri (Pembiayaan Luar Neger) Kemhan adalah sebesar Rp 3.881.695.027.363,53. Jadi, selisih anggaran ini memperlihatkan pengelolaan keuangan Kkemhan tidak profesional karena ditemukan selisih yang berpotens merugikan negara sebesar Rp 25 miliar," katanya.

Sebagaimana diketahui, kata Uchok, yang dimaksud dengan outstanding L/C adalah Dana Devisa yang direalisasikan oleh Bendahara Bialugri dengan mekanisme menukarkan RM (Rupiah murni) ke dalam bentuk valas dan kemudian dijadikan jaminan pembukaan L/C atas kontrak/perikatan yang te1ah disepakati sebelumnya pada bank pemerintah yang ditunjuk.

"Mekanisme ini digunakan sebagian besar diantaranya untuk transaksi pengadaan suku cadang alat komunikasi, pengadaan amunisi dan pengadaan suku cadang radar. Dari persoalan diatas, kami dari CBA meminta kepada Komisi I DPR agar punya keinginan membenahi kemhan, dan harus mendorong adanya reformasi di kemhan terutama untuk melakukan pergantian eselon satu sampai II atau pergantian pada level sekjen sampai dirjen agar bisa meminimalkan korupsi yang mengakiatkan adanya potensi kerugian negara," katanya.

Saat ini, kata Uchok, pada semua lembaga negara, ada lelang jabatan.

"Aneh, mereka yang menjabat di Kemhan, orang itu-itu saja, bekas orang lama, yang tidak mau melakukan perubahaan dalam intenal Kemhan," katanya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved