Jumat, 17 April 2026

Headline Warta Kota

Uang Pelicin Barang Impor Ratusan Miliar

Partogi Pangaribuan, diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dwelling time di Mapolda Metro Jaya

Shutterstock
Ilustrasi 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Direktur Jenderal Perda­gang­an Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perda­gangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan, diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dwelling time di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Partogi datang ke mapolda pukul 09.00. Setelah menunggu beberapa saat, Partogi mulai diperiksa penyidik Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro sekitar pukul 10.00.

Ia diperiksa di Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pantauan Warta Kota, hingga semalam pukul 23.00, Partogi masih berada di ruang penyidik. Sudah 13 jam lebih ia diperiksa, belum selesai juga. Beberapa penyidik terlihat keluar dan masuk.

"Cari angin segar dulu lah, sebentar lagi selesai ini," ucap salah satu perwira polisi.

Menurutnya, para penyidik dan petinggi polisi sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Partogi. Apakah ditetapkan sebagai tersangka, atau tetap sebagai saksi.

Menurut sumber Warta Kota, dalam pemeriksaan seharian kemarin, Partogi ditanya seputar tata-cara penanganan izin masuk barang ipor, lamanya bongkar muat, kemudian uang yang berhasil diamankan polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketika menggeledah ruang kerja Partogi, Selasa (28/7), polisi menemukan uang 42.000 dolar AS.

Polisi juga menyita uang 10.000 dolar atau setara Rp 130 juta (kurs Rp 13.000/dolar) dari seorang perempuan berinisial N. Perempuan ini diduga sebagai calo perizinan.

Dalam pemeriksaan, N kepada polisi mengakui uang tersebut dipersiapkan untuk pelicin agar surat bongkar barang impor bisa dipercepat.

Menurut informasi yang diperoleh Warta Kota, setiap bulannya Ditjen Daglu mengeluarkan 35.000 izin barang impor.

Uang pelicin untuk surat izin dari instansi tersebut jumlahnya bervariasi mulai dari jutaan sampai ratusan juta rupiah.

Dalam sebulan, uang pelicin yang masuk ke kantong oknum Kemendag jumlahnya sangat fantastis, yakni miliaran sampai puluhan miliar rupiah.

Uang itu menurut N dibagi-bagikan kepada pegawai terendah hingga pejabat di kementerian itu.

"N ini sudah lama ngurus-ngurus perizinan di Ditjen Daglu," kata sumber Warta Kota, Kamis (30/7).

Sumber itu mengatakan, N punya jaringan di Ditjen Daglu, Kemendag karena dia adalah anak dari mantan pegawai di instansi tersebut.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved