Senin, 13 April 2026

Kasus Korupsi UPS

Ahok Usulkan ke Jokowi, Haji Lulung Gantikan Buwas

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai atas pernyataan Wakil DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, terkait pemeriksaannya di Polda Metro.

Penulis: Mohamad Yusuf |
KOMPAS.COM / KRISTIANTO PURNOMO
Abraham Lunggana alias Lulung usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/6/2015). 

WARTA KOTA, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai atas pernyataan Wakil DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana, terkait pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Haji Lulung, menyatakan bahwa Ahok melakukan kelalaian hingga terjadinya korupsi pengadaan UPS.

"Emangnya dia (Lulung) Bareskrim? Kalau gitu semua Presiden lalai dong banyak korupsi di Indonesia," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Bahkan, ia menyindir Lulung, jika saya menjabat sebagai polisi bintang dua.

"Makanya sayang aja Haji Lulung itu bukan polisi. Kalau dia bintang dua atau tiga nih, Sudah ku usulin ke Pak Jokowi ganti Pak Buwas. Sayang gak bisa," kata Ahok.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi UPS telah ditetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif.

Yaitu Alex Usman yang saat itu merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat. Jabatan terakhirnya, sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Selatan.

Sementara, Zaenal Soelaiman adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta pusat.

Ia baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Zaenal menjadi kepala dinas setelah lolos lelang jabatan di era Gubernur Ahok.

Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu.

Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.

Lulung sendiri, juga telah diperiksa Polda Metro Jaya, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved