Kriminolog: Segera Tersangkakan Terduga Pembunuh Akseyna
Kriminolog UI Adrianus Meliala meminta polisi berani menetapkan tersangka pembunuh Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Biologi UI.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK-Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menuturkan dugaan siapa pelaku pembunuhan Akseyna Ahad Dori (18) alias Ace, mahasiswa Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia (UI), sebenarnya sudah ada di tangan polisi.
Menurutnya penyelidikan polisi, sudah mengarah ke orang tertentu. Namun, polisi masih mencari bukti utama untuk memastikan bahwa orang yang dimaksud adalah pelaku pembunuhnya.
"Pencarian barang bukti utama inilah yang menyebabkan pengungkapan kasus ini memakan waktu cukup lama. Ini yang belum didapat polisi," kata Adrianus.
Agar pengungkapan kasus bisa lebih cepat dan terkuak jelas, Adrianus menilai polisi harus melakukan langkah berani. Yakni dengan segera mentersangkakan pelaku yang diduga pembunuh Ace itu.
"Polisi harus berani dan menetapkan tersangka pelakunya dengan barang bukti yang ada," katanya. Dengan mentersangkakan orang yang dimaksud, kata Adrianus, maka kasus ini otomatis melibatkan Jaksa dan mungkin pengadilan dalam mengungkapkannya. "Dari sana bisa saja muncul alat bukti baru dan bahkan alat bukti utama," kata Adrianus.
Ia menutukan walau tanpa barang bukti utama, memang ada kemungkinan, walaupun kecil, bukan orang tersebut pelakunya.
"Namun ini harus dilakukan polisi, karena pencarian barang bukti utama sudah sampai titik akhir dan belum juga didapat," katanya.
Ia mengatakan, polisi juga mesti siap jika nantinya dengan mentersangkakan pelaku yang diduga pembunuh Ace itu, ada kemungkinan dipraperadilankan. "Siap dan hadapi saja untuk kemungkinan praperadilan. Sebab ini semuanya untuk pengungkapan kasus, dan masih dalam koridor hukum yang ada," katanya.
Adrianus menjelaskan nantinya sangat mungkin berkas yang dibuat polisi dimentahkan jaksa atau dianggap tidak lengkap dan hanya P-19 atau bukan P-21.
"Dari berkas yang dikembalikan atau P-19 itu kan ada petunjuk Jaksa, apa yang harus dilengkapi polisi. Dari sana tinggal ikuti saja, petunjuk jaksa itu," katanya.
Menurut Adrianus, saat ini sebenarnya polisi sudah berhasil mendapatkan cukup banyak alat bukti dan barang bukti dalam kasus ini.
"Namun semuanya adalah barang bukti yang saling terkait. Sementara barang bukti utama yang menunjukkan orang yang dimaksud sebagai pelaku pembunuhan Ace, belum ada," kata Adrianus.
Karenanya keberanian menetapkan orang yang dimaksud sebagai tersangka adalah solusi utama yang bisa dilakukan polisi.