Jumat, 10 April 2026

Dua Pelaku Kejahatan Rumsong Masih DPO

OL dan BM berhasil dibekuk, namun ES dan EW berhasil melarikan diri.

WARTA KOTA, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Penjaringan membekuk dua kawanan penjahat spesialis rumah kosong (Rumsong) di Komplek Permata Jalan Tubagus Angke, Pejagalan, Jakarta Utara, Selasa (15/7) dini hari.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, menuturkan dua kawanan lainnya berhasil kabur.

"OL dan BM berhasil dibekuk, namun ES dan EW berhasil melarikan diri. Hingga kini, pihak kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut," katanya di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Susetio menjelaskan, keempat perlaku berhasil tertangkap lantaran terekam kamera Closed Circuit Of Television (CCTV).

Kala itu, kawanan tersebut berhasil membobol sebuah rumah kantor (rukan) yang sudah diincarnya.

"Keempat kawanan itu datang ke kantor itu dengan menggunakan mobil Toyota Avanza silver B1233JD. Mereka berhasil mengakali gembok besi model terbaru yang diketahui menggunakan kunci bergerigi, dengan kunci letter L yang sudah disiapkan sebelumnya," katanya.

Dikatakan Susetio, para pelaku tersebut tak menyadari, aksinya terekam oleh CCTV itu baik dari luar, maupun di dalam ruangan ketika menggasak barang-barang di rukan itu.

Lanjut Susetio, para pelaku masuk ke dalam ruko tersebut seolah-olah sebagai karyawan kantor PT Bintang Permata Khatulistiwa.

"Jadi kalau ada warga lewat, mereka santai gerak-geriknya. Persis menyamar seperti pegawai di rukan itu. Mereka juga sebelumnya butuh waktu seminggu untuk menghafal suasana-suasana aktivitas di sekitar rukan itu," terangnya.

Susetio kembali melanjutkan, "Jadi mereka ini juga sudah mempelajari karakteristik kapan karyawan itu datang dan pulang, kapan patroli security melintas di depan komplek tersebut. Setelah dipelajari, barulah mereka melakukan aksinya," lanjutnya

Keempat pelaku, jelas Susetio, berhasil membawa barang-barang curiannya antara lain Laptop merk Lenovo, Infocus (Proyektor), finger print dan dua buah gembok.

"Adanya CCTV kami pun terbantu. Pihak kantor menghubungi kami, dan memperlihatkan CCTV, lalu kami bentuk tim untuk mengejar para pelaku. Alhasil dua dari ‎empat pelaku, yakni OL dan BM, berhasil kita tangkap saat akan menjual barang hasil curiannya di daerah Senen, Jakarta Pusat," katanya.

Menurut pengakuan OL saat diintrogasi polisi, setelah berhasil menjebol gembok ruko, ia kemudian langsung masuk ke dalam bersama BM dan WS, sedangkan EW berjaga diluar kantor untuk memantau kendaraan.

"Saat ini OL dan BM masih ditahan di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," tutup Susetio. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved