Kenaikan Pajak Kendaraan
Terlalu, Pengumuman Kenaikan Pajak Cuma Kertas Selembar
Terlalu. Pemberitahuan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 30 persen hanya melalui kertas selembar.
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, CENGKARENG-- Pemberitahuan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 30 persen hanya melalui kertas selembar yang diletakkan di meja pelayanan Kantor Samsat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Akibat tidak adanya pengumuman resmi secara terbuka itu, sebagian warga ada yang terpaksa harus kembali pulang ke rumah karena uang untuk membayar pajak tidak cukup.
“Beberapa hari lalu, ada yang sampai harus pulang lagi karena mereka disuruh bosnya dan hanya dikasih kelebihan Rp 100.000.
Ternyata naiknya sampai jutaan,” ujar seorang warga yang tengah membayar PJK di Kantor Samsat Jakarta Barat.
Pengamatan Wartakotalive.com, pengumuman kenaikan PKB hanya melalui selembar kertas yang diletakan di atas meja pelayanan/pembatas antara wajib pajak dan petugas. Seorang wajib pajak mempersoalkan pengumuman itu yang tidak dilakukan melalui media massa.
"Kalau mau tahu pengumumannya, lihat aja ni Pak,” ujar petugas dari Bank DKI di bagian penerimaan PKB ketika ditanya besar dan alasan kenapa pajak kendaraan naik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menaikkan Pajak Kendaan Bermotor (PKB) secara diam-diam.
Besarannya pun sangat fantastis, yakni 30 persen. Kenaikan pajak mobil Toyota Innova bisa mencapai Rp 1 juta.
Informasi yang diperoleh Wartakotalive.com, kenaikan PKB itu ternyata diberlakukan sejak awal Juni 2015. Tetapi, para wajib banyak banyak yang belum tahu.
Bahkan hingga kemarin pun masih banyak warga yang akan membayar pajak merasa terkecoh karena kenaikan PKB yang sangat besar.
“Gila. Harga mobil bekas turun, tetapi pajak malah dinaikkan. Wah, ini namanya Pak Gubernur mau nyusahin warga,” ujar Asiong, warga Kapuk, Jakarta Barat, yang ditemui di Kantor Samsat di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Anto, warga Cengkareng, Jakarta Barat, juga mengaku kaget dengan kenaikan pajak mobil Toyota Innova yang mencapai Rp 1 juta.
Mobil tahun 2013 miliknya, tahun lalu dikenai pajak Rp 3,1 juta. Tapi, tahun ini pajaknya naik menjadi Rp 4,1 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150710-kenaikan-pajak-kendaraan-bermotor-pkb-di-samsat_20150710_155744.jpg)