Kenaikan Pajak Kendaraan
Inilah Cara Hitung Pajak Progresif Mobil di Jakarta
Berdasarkan Perda No 2 tahun 2015, besarnya PKB adalah 2 persen dikalikan nilai jual kendaraan kena pajak atau ada kenaikan 30 persen.
WARTA KOTA, CENGKARENG-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menaikkan Pajak Kendaan Bermotor (PKB) di Jakarta sebesar 30 persen. Kenaikan pajak itu berlaku mulai 1 Juni 2015.
Pengumuman kenaikan PKB tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Siringo-ringo melalui keterangan tertulis.
Kenaikan pajak itu mengacu pada Peraturan Daerah No 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Bila mengacu pada Perda lama, besarnya PKB untuk mobil kepemilikan pertama adalah 1,5 persen dikalikan nilai jual kendaraan kena pajak. Tapi berdasarkan Perda No 2 tahun 2015, besarnya PKB adalah 2 persen dikalikan nilai jual kendaraan kena pajak atau ada kenaikan 30 persen.
Sementara itu, untuk mobil kedua, ketiga dan seterusnya, akan dikenai pajak progresif. Misalnya untuk mobil kedua besarnya PKB adalah 2,5 persen dikalikan nilai jual kendaraan kena pajak. Untuk mobil ketiga besarnya PKB adalah 3 persen dikalikan nilai jual kendaraan kena pajak.
PKB untuk mobil keempat, kelima dan seterusnya sampai mobil ketujuh belas bisa dilihat pada tabel di bawah ini. Misalkan nilai jual kendaraan kena pajak Rp 100 juta, jika ini mobil pertama maka PKB-nya hanya 1,5 persem x Rp 100 juta = Rp 1,5 juta. Tapi, jika mobil ini mobil kedua maka PKB-nya Rp 2 juta, mobil ketiga Rp 2,5 juta, dan seterusnya,
Tabel Pajak Kendaraan Bermotor
Kepemilikan Besarnya PKB
Mobil pertama 2 %
Mobil kedua 2.5 %
Mobil ketiga 3 %
Mobil keempat 3,5 %
Mobil kelima 4 %
Mobil keenam 4.5 %
Mobil ketujuh 5 %
Mobil kedelapan 5,5 %
Mobil kesimbalan 6 %
Mobil ketujuh 6,5 %
Mobil kedelapan 7 %
Mobil kesembilan 7,5 %
Mobil kesepuluh 8 %
Mobil kesebelas sampai ketujuh belas terus tambah 5 persen sehingga mobil ke-17 besarnya PKB 10 % dari nilai jual kendaraan.