Polisi: Kadis PU Air DKI Tanggung Jawab Terhadap Pembebasan Lahan
Kepala Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tri Joko Margianto, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembebasan lahan
WARTA KOTA, PALMERAH— Kepala Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Margianto, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Pesanggrahan, Rabu (8/7/2015).
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Ajie Indra Dwiatma, mengatakan, Tri Djoko sudah diperiksa penyidik sejak pukul 10.00.
"Dia kami periksa selaku Ketua P2T, selaku kepala panitia dia bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tersebut," ucap Adjie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2015) siang.
Tri Djoko adalah Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan akhir tahun 2013 lalu. Tim P2T ini terdiri dari Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Pertanahan.
Saat ini, terkait kasus tersebut, Polisi sudah menetapkan 5 tersangka. Namun dua tersangka meninggal dunia, dan satu lainnya masih buron. Kelima yang ditetapkan tersangka ini adalah warga sipil. Namun, Adjie memastikan akan ada tersangka dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tapi kalau Tri Joko sekarang baru kami periksa sebagai saksi dulu," kata Adjie. Namun, Adjie mensinyalir banyak pejabat Pemprov DKI yang bermain terkait proyek tersebut.
Kasus korupsi pembebasan lahan unti normalisasi kali pesanggrahan ini dilakukan dengan cara memalsukan surat girik tanah yang sebenarnya memang tanah milik negara. Sehingga saat dibebaskan lahan, negara mesti membayar ganti rugi terhadap tanah yang sebenarnya sudah milik negara itu.