Kamis, 9 April 2026

Mulut Miss HR Komat-kamit Saat Jalani Sidang Vonis

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5), komat-kamit di depan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/7).

Panji Baskhara Ramadhan
Mulut mantan guru tari Sekolah TK/PAUD Internasional Saint Monica, sekaligus terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5), komat-kamit di depan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/7). 

WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK - Mulut mantan guru tari Sekolah TK/PAUD Internasional Saint Monica, sekaligus terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5), komat-kamit di depan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/7).

Tak hanya itu, dirinya yang mengenakan rompi merah tahanan itu, kerap menundukkan kepalanya dan enggan melihat hakim ketua, Oka Diputra.

Pantauan wartakotalive.com, sidang vonis sudah dimulai sejak pukul 14.00 WIB tadi.

Belum dimulainya sidang, kerabat serta guru-guru dari Saint Monica menghadiri wanita yang berkacamata itu.

Tak hanya itu, nampak dengan khidmat para guru-guru Saint Monica ini mendengar bacaan dakwaan yang dituturkan majelis hakim.

Wanita yang sempat dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan penjara ini, sempat menitikkan air mata saat mendengarkan dakwaan.

Hingga kini, sidang putusan atau vonis masih terus berlangsung.

Diketahui, pelecehan seksual yang diduga dilakukan Miss Hariyanti terjadi pada 4 April lalu. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved