Rabu, 29 April 2026

Pembunuhan Angeline

Polisi : Tak Masalah Margriet Menolak Diperiksa, BAP Wajib Diteken

Penyidik tetap membuat berita acara atas tersangka Margriet yang menolak diperiksa. Berita Acara tersebut juga harus ditandatangani oleh Margriet.

Tribun Bali/rizal fanany
Margriet Megawe bertemu dua anaknya Christine Megawe dan Yvonne Megawe saat jam jenguk di tahanan Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015) 

DENPASAR, WARTA KOTA- Margriet Christina Megawe (60) keukeuh pada pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Engeline (8), anak angkatnya. 

Margriet yang jadi tersangka pembunuhan menolak menjalani pemeriksaan. Meski begitu, penyidik terus berupaya agar Margriet mau diperiksa untuk memperlancar penyidikan kasus tersebut.

"Kita memang masih berharap bahwa Nyonya M (Margriet) dan kuasa hukumnya bisa kita ambil keterangannya. Karena memang itulah nanti yang menjadi bahan atau kelengkapan di dalam penyidikan di kepolisian," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, Denpasar, Bali (30/6/2015).

Hery juga menyampaikan bahwa jika memang upaya kepolisian meminta keterangan Margriet sebagai tersangka pembunuhan terhambat karena tidak mau memberikan keterangannya maka proses hukum tetap berjalan.

Penyidik akan memberikan berita acara tertantang tersangka Margriet yang tidak mau diperiksa. Berita Acara tersebut juga harus ditandatangani oleh Margriet.

"Kalau memang yang bersangkutan (Margriet) tidak mau diambil keterangannya sebagai tersangka, ya nanti kita buatkan berita acara bahwa yang bersangkutan tidak mau untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka di dalam kasus ini. Yang penting, Nyonya M (Margriet) juga mau menandatangani berita acara tersebut bahwa yang bersangkutan tidak mau diambil keterangannya," tambah Hery.

Margriet ditetapkan berbagai tersangka kasus pembunuhan Engeline pada 28 Juni 2015 dengan tiga alat bukti, antara lain keterangan tersangka lainnya bernama Agus Tay Hamba May(25) yang tak lain adalah pembantu Margriet, hasil forensik dari Inafis dan hasil olah TKP.

Kemarin, Senin (29/6/2015), kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, mendukung langkah kliennya untuk tidak mau diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved