Guru di Bekasi Pensiun Tidak Dapat Masa Perpanjangan
Mereka harus rela melepaskan pekerjaannya karena telah menginjak masa pensiun dengan umur 60 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Andy Pribadi
WARTA KOTA, BEKASI - Kota Bekasi bakal ditinggalkan oleh 110 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Mereka harus rela melepaskan pekerjaannya karena telah menginjak masa pensiun dengan umur 60 tahun.
Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, masa pensiun bukan hanya dialami para guru, tapi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya.
"Jumlahnya (pegawai pensiun) cukup banyak karena bukan dari kalangan guru saja tapi dari SKPD lainnya. Angkanya saya tidak ingat karena datanya di kantor," ujar Kepala BKD Kota Bekasi, Reni Hendrawati pada Minggu (28/6).
Reni mengatakan, seluruh guru itu tidak mendapatkan masa perpanjangan dua tahun, karena masa batas usia pensiun (BUP) mereka sudah mepet. Sehingga, kata dia, satu-satunya cara mereka dipensiunkan.
"Hal ini berdasarkan aturan soal BUP, yaitu PP Nomor 37 tahun 2014 tentang penetepan pensiun PNS," kata Reni. (faf)
VIDEO Lubang Menganga di Tengah Jalan Wilayah Tangerang Selatan, Bahayakan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Usai Bertemu di Eropa, Ayu Ting Ting dan Kiky Saputri Rencanakan Double Date, Senggol Boy William |
![]() |
---|
VIDEO Irfan Hakim Syok Tahu Nunung Divonis Kanker Payudara |
![]() |
---|
Marcella Zalianty Rutin Periksa Kesehatan Anaknya, Pilih Makanan Organik dan Jalani Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|
Taman Margasatwa Ragunan Jadi Salah Satu Lokasi Wisata yang Cocok untuk Isi Libur Bersama Keluarga |
![]() |
---|