14 Perguruan Tinggi Swasta Ini Jadi Perguruan Tinggi Negeri
Ada 14 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru yang sebelumnya berstatus Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, DEPOK— Dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2015, ada 14 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru yang sebelumnya berstatus Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Ke-14 PTN baru itu adalah Universitas Samudera, Universitas Singaperbangsa, UPN Yogyakarta, UPN Jawa Timur, UPN Jakarta, Universitas Sulawesi Barat, Univeritas Timor, Universitas Sepuluh November, Universitas Tidar, Universitas Teuku Umar, Institut Teknologi Kalimantan, Institut Teknologi Sumatera, Universitas Siliwangi, dan UIN Ar Raniry. Sementara Universitas Trisakti (Usakti) dalam peralihan status.
Koordinator Indonesian Bureaucracy and Service Watch, Nova Andika, menyebutkan ada perbedaan dalam proses peralihan status Usakti dari swasta menjadi negeri, dibandingkan dengan PTS lainnya. Sebab Usakti bukan sekadar mengalihkan status dari PTS ke PTN, namun lebih pada mengembalikan Usakti kepada negara.
"Dilihat dari sejarah berdirinya, kampus Usakti dan tanah tempat berdirinya merupakan aset Negara. Usakti pada tahun 1965 didirikan oleh pemerintah. Jadi sejatinya Usakti adalah milik negara atau berstatus negeri, namun belum terealisasi," katanya, Selasa (23/6/2015).
Ia pun meyakini bahwa Presiden Jokowi bisa menjaga amanah Trisakti dan melakukan hal besar seperti yang Presiden Soekarno pernah lakukan untuk Universitas Trisakti.
"Peralihan kampus-kampus swasta ternama menjadi PTN tentunya menjadi bagian dari pengejewantahan atas Nawacita Jokowi diatas terkait pembangunan mental dan karakter kader-kader bangsa," katanya.
Hal itu juga sejalan dengan cita dalam mewujudkan konsep Trisakti Bung Karno yang meliputi prinsip-prinsip; Berdaulat dalam politik, Mandiri dalam ekonomi, dan Berkepribadian dalam budaya.
"Dengan disahkannya PTS menjadi PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI maka pola pengelolaan kelembagaan secara otomatis mengikuti semua ketentuan Kemendikbud RI," katanya.
Yang terpenting menurut Nova, dengan peralihan status menjadi negeri, perguruan tinggi menjadi lebih kredibel, biayanya jauh lebih terjanngkau serta diminati banyak kandidat peserta perkuliahan. "Serta banyak keuntungan lainnya lagi, baik bagi kampus atau calon mahasiswa," katanya.