Headline Warta Kota
Sisir Rumah Mantan Bos BP Migas
Puluhan anggota Brimob dan tim Gegana bersiaga untuk menuju empat lokasi penggeledahan terkait dugaan korupsi penjualan kondesat
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang dan tim Gegana bersiaga di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka bersiap berangkat menuju ke empat lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipekus Bareskrim) Polri terkait pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan kondensat (produksi minyak siap jual) bagian negara senilai Rp 2 triliun.
Keempat lokasi yang digeledah penyidik adalah Gedung Mid Plaza II lantai 20, rumah tersangka Raden Priyono (RP), mantan kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas); dan rumah mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono (DH).
Penggeledahan di Gedung Mid Plaza II dipantau langsung oleh Direktur Tipeksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
"Saya menggeledah yang di Gedung Mid Plaza II. Yang menggeledah rumah kedua tersangka anak buah saya,"ujar Victor di Bareskrim, kemarin siang.
Penyidik Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas (kemudian berubah menjadi SKK Migas).
Penyidik Bareskrim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, terkait penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina, tapi PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan data, meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa lebih dari 45 orang saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RP, DH, dan HW. Dari ketiga tersangka itu, hanya HW yang belum diperiksa penyidik lantaran berada di Singapura dan mengaku sedang sakit.
Bareskrim Polri telah menyurati kepolisian Singapura terkait pemeriksaan HW yang mengaku sakit di Singapura. "Soal HW kami tinggal menunggu jawaban dari kepolisian Singapura karena ini menyangkut negara lain. Kapolri sangat mendukung rencana penyidik memeriksa HW di Singapura. Suratnya sudah kami kirim ke kepolisian Singapura, Senin (15/6) lalu," ujar Vicktor.
Kamis kemarin, kedua tersangka (RP dan DH) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Mereka memenuhi panggilan penyidik sejak 9.00. Menurut Victor, keduanya bersikap sangat kooperatif dan tdak perlu ditahan.
Awal Mei lalu, penyidik Bareskrim juga telah menggeledah kantor TPPI. Saat itu, yang digeledah adalah lantai 21 Gedung Mid Plaza II.
PT TPPI yang memiliki sebuah kilang petrokimia di Tuban, Jawa Timur dan didirikan tahun 1995 lalu. Tindak pidana PT TPPI diduga terjadi tahun 2009 saat SKK Migas menunjuk langsung perusahaan ini dalam pembelian kondesat bagian negara.
Proses ini menyalahi keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Juga menyalahi keputusan BP Migas no KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga akan dikenai Undang-Undang TPPU. Kerugian negara ditaksir sekitar 156 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun. (Harian Warta Kota)
Baca selengkapnya di Harian Warta Kota edisi, Jumat, 19 Juni 2015