Sindikat Narkoba

Fajar Simpan Dua Paket Sabu di Dalam Lipstick

Fajar Romadhon (23), warga Pejagalan, Jakarta Utara, ditangkap saat asik nyabu di Kamar 128, Penginapan Griya Permai, Rabu (17/6/2015).

Kompas.com
Ilustrasi 

WARTA KOTA, PENJARINGAN - Fajar Romadhon (23), warga di Jalan Kepanduan 2 RT 001/05, Pejagalan, Jakarta Utara, ditangkap saat asik nyabu di Kamar 128, Penginapan Griya Permai, Jalan Jembatan III, Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (17/6/2015).

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, polisi menemukan beberapa barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lisptick

"Barang bukti yang ditemukan, yakni satu buah alat hisap bong, dua handphone dan satu korek api. 2 paket klip plastik diduga yg berisikan narkotika jenis sabu," kata Kompol Bungin Masokan Misalayuk saat dikonfirmasi.

Pria yang diketahui lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini pun akhirnya dibekuk dan langsung digiring ke kantor Polisi.

Menurut pengakuan pelaku, jelas Bungin, pria selaku warga di Jalan Kepanduan 2 RT 001 RW 05, Pejagalan, Jakarta Utara ini mendapatkan barang itu dari seseorang.

"Menurut pengakuan pelaku, ada seseorang yang memberikan barang haram itu padanya. Namun, pihak kami akan menelusuri orang yang dimaksud pelaku. Kini masih dalam pengejaran," ujar Kompol Bungin Masokan Misalayuk.

Diduga, kata Bungin, seseorang yang memberikan sabu ke pria yang berprofesi karyawan swasta itu merupakan bandar pemasok sabu.

Bungin mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat 1 UURI No 35 th 2009 Tentang Narkotika. (Panji Baskhara Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved