Senin, 13 April 2026

Penertiban Bangunan Liar

55 Ruko Dibongkar Paksa karena Tak Miliki Izin

Sebanyak 55 ruko atau bangunan rumah toko di Jalan Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat dibongkar paksa pada Selasa (16/6/2015).

Andika Panduwinata
Sebanyak 55 ruko atau bangunan rumah toko di Jalan Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat dibongkar paksa pada Selasa (16/6/2015). 

WARTA KOTA, TAMBORA - Sebanyak 55 ruko atau bangunan rumah toko di Jalan Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat dibongkar paksa pada Selasa (16/6/2015).

Pembongkaran tesebut dilakukan oleh petugas dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Barat.

"Pembongkaran ini berdasarkan karena 55 ruko itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan," ujar Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Barat pada Selasa (16/6/2015).

Ia mengaku pihaknya sudah memperingati para pemilik ruko agar segera mengosongkan tempat itu. Tapi para pemilik tak menggubris peringatan tersebut.

"Para pemilik ruko ini masih bandel padahal sudah diperingati," ucapnya.

Ia juga menyatakan selain membongkar bangunan ruko, pihaknya akan menuntut pemilik toko ke Pengadilan.

Hal tersebut dilakukan lantaran para pemilik ruko telah menghilangkan papan peringatan yang sudah dipasang oleh pihak Pemda Kota Jakarta Barat.

Pemilik bangunan ini tak terima rukonya dibongkar paksa. Namun petugas tetap saja membongkar toko - toko itu walau pun mendapatkan protes keras dari para pemilik ruko. (Andika Panduwinata)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved