Polisi Bekuk Pemalsu Buku Nikah Berkedok Guru Mengaji
Pemalsuan buku nikah dan salinan putusan cerai berhasil dibongkar polisi, pelakunya berkedok guru mengaji.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, JATINEGARA -- Aksi pemalsuan dokumen tidak hanya menyasar ijazah semata.
Buktinya, buku nikah, akta cerai, hingga salinan putusan cerai juga ikut dipalsukan.
Adalah N (67), seorang guru mengaji yang menjadi pelaku pemalsuan dokumen di atas.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pembuatan buku nikah palsu. Aparat yang mendapati laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, di Jl Komarudin Kampung Sawah, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/5). Hasilnya sejumlah buku nikah, dan dokumen lainnya berhasil ditemukan.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Umar Faroq menjelaskan diduga pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian. "Sekarang sedang dikembangkan karena pelaku pasti bekerja tidak sendirian. Mudah-mudahan ada bukti lain yang bisa ditemukan," katanya, Jumat (29/5).
Umar menjelaskan pelaku memperoleh buku nikah dari seseorang berinisial R dengan membelinya seharga Rp 75 ribu per buku. Sedangkan blanko cerai dan salinan putusan cerai didapat dari seseorang yang berinisial G seharga Rp 125 ribu per rim.
"Kita akan konfirm ke Kementerian Agama, apakah hanya data-datanya saja yang dipalsukan atau buku-buku ini memang palsu adanya," katanya.
Lebih jauh Umar menjelaskan pelaku telah melakukan pemalsuan dokumen sejak bulan Maret 2013. Modus ekonomi menjadi latar belakang pria yang bekerja serabutan tersebut.
"Pelaku tidak punya pekerjaan maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka melakukan kegiatan usaha pembuatan buku nikah, akta cerai, dan akta putusan cerai palsu," kata Umar.
Dari tangan pelaku, petugas di antaranya menyita 65 stempel palsu, 26 buku nikah palsu untuk suami, 24 buku nikah palsu untuk istri, 7 lembar akta cerai palsu untuk suami, 8 lembar akta cerai palsu untuk istri, 45 lembar blanko kosong surat keterangan memeluk agama Islam, dan lain-lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 366 KUHP tentang pemalsuan akta. Adapun ancaman hukuman pidananya 5-7 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/palsu_20150529_180503.jpg)