Sabtu, 11 April 2026

Wakil Ketua Nonaktif KPK Bambang Widjojanto Segera Disidang

Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua KPK nonakif, Bambang Widjojanto, telah lengkap atau P21, Senin (25/5/2015).

Kompas.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi pembicara dalam peluncuran Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) 2015 di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2/2015). ACFFest telah diselenggarakan sejak 2013, dengan menjaring para sineas muda yang memproduksi film bertemakan anti-korupsi 

WARTA KOTA, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara Wakil Ketua KPK nonakif, Bambang Widjojanto, telah lengkap atau P21, Senin (25/5/2015). Dengan demikian, Bareskrim Polri akan menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Bambang ke Kejaksaan.

"Sesuai KUHAP, selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana, Senin siang.

Tony tidak mengetahui pasti kapan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Tony meminta penyidik Polri secepatnya menyerahkannya.

Bambang adalah salah satu tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.

Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Kasus itu diawali laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK. Ketika itu, Bambang menjadi kuasa hukum calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

Ujang bersengketa dengan Sugianto dalam kasus Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Putusan hakim konstitusi waktu itu memenangkan Ujang sebagai pemenang sah Pilkada Kotawaringin Barat.

Pihak Bambang berkali-kali meminta Polri menghentikan kasus tersebut. Mereka menuding ada kriminalisasi lantaran proses hukum itu dilakukan setelah KPK menjerat Komjen Budi Gunawan. 

Alasan lain, Bambang dianggap tidak bisa dijerat pidana ketika menjalankan tugas sebagai pengacara.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved