Pejabat DKI Harus Tanda Tangan Surat Pertanggungjawaban
Jadi seluruh Kadis, Kasudin, SKPD, Camat, dan Lurah, bertanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan gebrakan dalam penggunaan anggaran 2015.
Sebagai antisipasi terjadinya praktik penyimpangan anggaran, Pemprov DKI menerapkan aturan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Terhadap Anggaran.
"Saya melakukan yang tidak lazim mungkin. Nanti, mungkin Kadis (Kepala Dinas), SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Kasudin, Camat, dan Lurah, agak kurang pas dengan saya. Nantinya mereka harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Terhadap Anggaran. Baik itu pada kegiatan maupun SPJ (Surat Pertanggung Jawaban)," kata Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Hal tersebut, lanjut mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut, sebagai antisipasi agar tidak lagi terjadi penyelewangan anggaran yang diakukan para tersangkaa kasus Uninterruptible Power Supply (UPS).
Yaitu Kepala Dinas Olahraga, Zaenal Soelaiman dan Kasi Sarpras Dikmen Jakarta Selatan, Alex Usman yang menyelewengkan dana UPS sebanyak miliaran rupiah.
"Jadi seluruh Kadis, Kasudin, SKPD, Camat, dan Lurah, bertanggungjawab mutlak atas penggunaan anggaran. Kenapa takut kalau yakin benar? Toh saya juga teken tanda tangan untuk pertanggungjawaban proyek MRT (Mass Rapid Transit)," tegasnya.
Dengan penerapan peraturan tersebut, lanjut Heru, ia berharap nantinya pengelolaan keuangan pada anggaran bisa berjalan baik. Para penanggung jawab pun, bisa benar-benar mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakannya.