Rabu, 29 April 2026

Uzoma Pacari Mahasiswi Untuk Dijadikan Kurir

Uzoma memacari warga negera Indonesia, Kasih Herawati, seorang mahasiswi untuk dijadikan kurir.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau

WARTA KOTA, DEPOK -- Dalam sidang perdana dengan terdakwa Uzoma Elele Alpha (33), warga negara Nigeria, tersangka pemilik narkotika jenis sabu 4 kg senilai Rp 4 Miliar dan ganja 4 gram di kamar apartemennya di Margonda Residence, Depok, akhir Desember 2014 lalu yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Senin (4/5/2015) sore, diketahui bahwa Uzoma memacari warga negera Indonesia, Kasih Herawati, seorang mahasiswi untuk dijadikan kurir.

Kasih diketahui mahasiswi semester akhir jurusan Psikolog di salah satu Universitas Swasta di Jakarta.

Selain kurir, Kasih adalah pemegang uang transaksi bisnis haram tersebut atau disebut bendahara Uzoma.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Yayan Kusnaedi, Analis Intelejen dan Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sidang perdana Uzoma.

Selain pembacaan dakwaan, dimana Uzoma didakwa melanggar UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati, sidang juga beragenda pemeriksaan dua saks yaitu Arif, petugas Kantor Imigrasi Depok serta Yayan Kusnaedi, Analis Intelejen dan Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Hariono, Yayan memastikan bahwa Uzoma adalah bagian dari sindikat internasional, jaringan pengedar sabu.

Menurut Yayan, dua pekan setelah diamankannya Uzoma oleh Kantor Imigrasi Depok dan BNN Kota Depok, tim penyidik BNN berhasil mengamankan kaki tangan Uzoma yakni warga negera Indonesia, Kasih Herawati, seorang mahasiswi psikologi di Universitas di Jakarta.

Kasih berperan sebagai kurir sekaligus bendahara Uzoma.

"Uzoma dan Kasih dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang bernama Tobi," kata Yayan.

Menurut Yayan, hubungan Uzoma dengan Kasih bukan hubungan biasa. "Mereka pacaran. Tapi Kasih juga mengaku sebagai kekasih si Tobi. Nah ini yang sedang kami kembangkan. Berapa pendapatan dia sebagai kurir dan sudah berapa lama, itu yang masih kami telusuri," kata Yayan

Yang pasti, kata Yayan, dari pengakuan Kasih selama bulan Desember 2014, Kasih sudah dua kali mengambil sabu dari dalam Lapas Cipinang dari Tobi.

Setelah itu, kata Yayan, sabu dibawa Kasih ke apartemen Uzoma.

"Pengakuan Kasih, ia dua kali mengambil sabu dari Lapas Cipinang dan dibawa ke apartemen Uzoma di Margonda. Modusnya sabu dimasukkan dalam kardus susu. Kemudian dibawa ke apartemen yang dihuni oleh Uzo," kata Yayan.

Menurut Yayan, sabu yang diambil Kasih dari dalam Lapas Cipinang, didapat dari luar negeri. Sehingga katanya Lapas Cipinang hanya sebagai tempat transit sabu, sebelum dikirim ke Uzoma untuk dijual ke pembeli.

"Sabu dari luar dibawa masuk ke dalam Lapas. Di lapas sabu diterima pengendali yakni Tobi. Dari Tobi baru ke Uzoma dengan kurirnya Kasih," papar Yayan.

Yayan memastikan bahwa sabu yang dimiliki Uzoma ini adalah sabu kualitas nomor satu.

"Kasih menerima perintah dari Tobi yang juga warga negara Nigeria untuk menjual sabu kepada tamu yang sudah masuk daftar. Artinya, pengendalian penjualan dibawah perintah Tobi yang ada di dalam lapas. Sementara Uzoma berperan sebagai pengedar, tapi atas persetujuan Tobi yang ada di Lapas Cipinang," tegasnya.
Menurut Yayan, Kasih saat ini ditahan di BNN Pusat.

"Jaringan Uzoma ini merupakan bagian sindikat internasional yang merupakan baru. Namun, tetap dalam kendali Tobi yang merupakan pemain lama," katanya.

Selain itu, kata Yayan, dalam jaringan Tobi ini ada keterlibatan oknum penjaga di Lapas Cipinang.
"Tobi merupakan terpidana dalam kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. Dia sudah lama dipidana. Sabu mereka bukan produksi dalam negeri kalau dilihat dari kualitasnya," ungkap Yayan.

Namun, Yayan mengaku belum mengetahui dari jalur mana barang haram itu bisa sampai ke Indonesia. Ketika tiba, sabu itu kemudian diselundupkan ke Lapas Cipinang untuk kemudian dibawa keluar oleh Kasih. "Kasih sudah ditahan di BNN Pusat. Yang jekas ini sindikat internasional yang dikendalikan dari dalam lapas, oleh Tobi" katanya.

JPU Kejaksaan Negeri Depok, Arnold Siahaan mengatakan, dari keterangan Yayan ini maka dalam sidang berikutnya ia akan menghadirkan Tobi dan Kasih. "Nanti kita akan hadirkan mereka serta sejumlah saksi lainnya. Ini untuk meyakinkan bahwa Uzoma adalah pengedar sabu," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Hariono mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Senin (11/5/2015) pekan depan. "Sejumlah saksi lainnya akan kita dengar keterangannya, Senin pekan depan," katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved