Minggu, 12 April 2026

Eksekusi Hukuman Mati

Inilah Penyebab Mary Jane Tidak Jadi Dihukum Mati

Pengacara Edre U Olalia mengatakan jika kliennya Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati yang ditunda eksekusinya akan menjadi saksi kunci

Editor: Suprapto
Tribunnews.com
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini, 21 April 2015 di Lapas Nusakambangan. 

WARTA KOTA, CILACAP— Pengacara Edre U Olalia mengatakan jika kliennya Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati yang ditunda eksekusinya akan menjadi saksi kunci dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di Filipina.

"Iya, karena dia (Mary Jane) paham semua modus operandinya, dia merupakan saksi krusial," ujar Edre di Dermaga Wijaya pura, Rabu (29/4/2015).

Meskipun demikian Edre mengaku masih berkordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian apakah pemeriksaan Mary Jane dalam kasus human traficking t‎ersebut akan dilakukan di Indonesia atau di Filipina.

"Masih berkordinasi dulu dengan polisi dan juga kordinasi dengan lembaga peradilan di Indonesia," katanya.

‎Sementara itu terkait dengan upaya hukum PK Mary Jane dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia, Edre mengatakan kasus perdagangan manusia dapat dijadikan sebagai bukti baru (novum).

"‎Ya, bisa jadi meskipun pada PK sebelumnya di PN Sleman beberap waktu lalu, usaha kita meyakinkan bahwa Mary Jane korban perdagangan manusia ditolak. Namun sekarang ada bukti yang memperkuat yang berasal dari laporan Komnas perempuan dan kepolisian," katanya.

Sebelumnya menjelang detik-detik akhir, Mary Jane tidak jadi dieksekusi lantaran diplomasi yang dilakukan pemerintah Filipina kepada presiden Joko Widodo. Pemerintah Filipina meminta Mary Jane dijadikan saksi dalam kasus perbudakan.

"Mereka (Filipina) mengatakan telah memiliki satu bukti dan fakta jika Mary Jane merupakan korban dari sindikat perdagangan manusia," ujar Jaksa Agung, Prasetyo secara terpisah di dermaga Wijaya Pura. (Taufik Ismail)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved