Kepala Cabang Pegadaian Jatiwaringin Korupsi Rp 500 Juta
Kepala Cabang Pegadaian Jatiwaringin ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada APBN tahun 2014
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, BEKASI - Kepala Cabang Pegadaian Jatiwaringin berinisial ROS (44) ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (21/4) pagi.
Ros ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada APBN tahun 2014 lalu. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ery Sarifah mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan anak buahnya yang curiga dengan selisih penggunaan anggaran di kantor tersebut.
Saat diselidiki, rupanya ROS menyalahgunakan wewenangnya dengan menggadaikan barang secara fiktif.
"Modus yang digunakan tersangka, yaitu dengan menggadaikan kembali barang konsumen ke Pegadaian. Padahal semua barang yang tersangka gadaikan, sebelumnya sudah digadaikan pemiliknya," ujar Ery di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (21/4/2015) siang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Ery, uang hasil korupsi itu ia gunakan untuk keperluan pribadi. Namun Ery belum bisa mendetilkan, apa saja yang dibeli tersangka dari uang tersebut karena masih dalam penyidikan.
"Tersangka sedang kami interogasi guna penyidikan lebih lanjut," jelas Ery.
Menurut Ery, penetapan ROS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa berkas yang digunakan pelaku untuk korupsi.
Pelaku, kata Ery, juga baru kali pertama diperiksa dan langsung ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. "Tersangka terbukti melakukan korupsi dengan dasar telah menyalahgunakan wewenangnya jabatannya untuk memperkaya diri," katanya.
Hasil penyelidikan pihaknya, kata Ery, sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ROS tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan tersangka yang mengenakan kerudung berwarna coklat hanya bisa tertunduk malu. Tak ada sepatah kata apapun yang dikeluarkan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur.
Tersangka terancam UU Korupsi No 31 Tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah No 20 Tahun 2001 dengan masa hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150421-ery-sarifah-kejari-kota-bekasi_20150421_203535.jpg)