Rusunawa

Penjual dan Pembeli Rusunawa Akan Dilaporkan ke Polisi

Maraknya jual beli Rumah Susun Sederhana Sewa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, membuat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

Penulis: Mohamad Yusuf |

WARTA KOTA, GAMBIR - Maraknya jual beli Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, membuat Dinas perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) DKI Jakarta.

Pihaknya, berencana akan meningkatkan penertiban para penghuni rusun tersebut.

"Kami akan terus tingkatkan penertiban di rusun itu. Kalau memang terbukti akan diusir. Tapi jika memang nyatanya tidak membuat jera juga, maka kami akan melaporkan ke polisi, baik si penjual maupun pembeli," kata Ika Lestari Aji, Kepala DPGP, ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (16/4/2015).

Menurut Ika, sebelumnya, sudah kerap melakukan beberapa tindakan. Namun, nampaknya, masih belum membuat jera penghuni.

"Kami tidak akan mengeluarkan lagi SP (Surat Perjanjian) sewa rusun, jika memang unit itu sudah ada SP. Karena SP itu merupakan sebagai bukti penyewa yang sah dan tidak bisa dipindahtangankan," katanya.

Pihaknya pun akan kembali melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk-spanduk peringatan praktek jual beli rusun.

"Kebutuhan rusun sendiri saat ini sangat tinggi. Karena masih banyak warga bantaran yang belum mendapatkan unit. Tahun ini kami akan bangun 2.443 unit rusun di tiga wilayah, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat, dengan anggaran Rp 300 miliar," katanya.

KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, mengatakan,  pihaknya akan melakukan seleksi ketat bagi pemohon KTP di rusunawa.

Hal tersebut, dilakukan untuk menghindari salah guna identitas kependudukan itu.

"Jadi syarat mutlak bagi penghuni rusunawa yang akan membuat KTP adalah SP (Surat Perjanjian) sewa rusunawa. Tanpa SP, tidak kami berikan. Karena kami khawatir disalahgunakan," tegasnya.

Hal tersebut, memang berbeda bagi pemohon di pemukiman umumnya. Warga hanya cukup mengajukan menggunakan KK, surat domisili, dan keterangan dari RT/RW.

"Tapi kami akan terus berikan pelayanan maksimal bagi penghuni rusunawa, dengan peraturan tersebut," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved