Lipsus Edisi Cetak

Buku Uji Kir Bodong Permintaan Pasar

Masih maraknya surat ijin kendaraan atau KIR palsu alias bodong di wilayah DKI Jakarta disebabkan beberapa faktor.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com
Ilustrasi 

WARTA KOTA, PALMERAH - Masih maraknya surat ijin kendaraan atau KIR palsu alias bodong di wilayah DKI Jakarta disebabkan beberapa faktor.

Menurut Arthur Josias Simon, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), faktor pertama adalah adanya pola yang sudah berjalan sejak bertahun-tahun, di mana ada pasar yang tersedia yang membuat pelaku pemalsi buku uji Kir palsu tetap eksis.

"Ada banyak kendaraan yang tak lolos uji Kir, sementara mereka butuh buku uji Kir dengan alasan takut ditilang dan sebagainya. Peluang ini yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan meskipun dengan cara-cara ilegal, yakni dengan menawarkan jasa pembuatan buku uji Kir palsu atau menjanjikan bisa mengurus uji Kir mobil yang tak lolos pengujian," katanya kepada Warta Kota, Selasa (14/4/2015).

Tindakan para pemalsu buku uji Kir, kata Josias Simon, selalu mengikuti momentum. "Maksudnya, ketika ada pengawasan ketat dari aparat berwenang, mereka sedikit menyingkir. Tapi ketika pengawasan mulai kendur, mereka beraksi kembali," jelasnya.

Beberapa tahun silam, seperti pernah diungkapkan para pemilik mobil yang ditemui Warta Kota di UPT PKB Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, banyak terjadi pungli saat proses pengujian. Misalnya, pemilik mobil bisa menyuap jika kendaraannya tak memenuhi standar pengujian.

Tak layak

Seperti diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan pernah melakukan uji kelayakan terhadap bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, 23 Maret lalu. Jonan memeriksa terhadap 19 bus yang dipilihnya secara acak.

Jonan memeriksa lampu, rem, roda, dan komponen lainnya bus AKAP tersebut. Hasilnya, dari 19 yang diperiksa, ada delapan bus yang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Menurut Jonan, kriteria bus yang tidak layak adalah tanpa buku uji Kir (sudah mati) serta perlengkapan kendaraan seperti lampu dan klakson yang tak berfungsi secara baik. Selain tak diizinkan jalan, kendaraan tersebut juga ditilang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved