Sabtu, 9 Mei 2026

Ahok Vs DPRD DKI

Asyik, Akhir April TKD Dinamis PNS Cair

Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri, telah menyepakati, besaran APBD DKI 2015 yang diatur dalam Pergub sebesar Rp 69,28 triliun.

Tayang:
Penulis: Mohamad Yusuf |

WARTA KOTA, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri, telah menyepakati, besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp 69,28 triliun.

Dengan disepakatinya tersebut, anggaran segera dicairkan. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang telah ditunggu-tunggu sebanyak 72.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun akan diturunkan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika.

"TKD akan kami turunkan pada akhir April ini. Baik TKD statis maupun dinamis," kata Agus, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).

Menurut Agus, nantinya TKD yang dicairkannya merupakan akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya. Seperti TKD statis yang akan diakumulasi dari bulan Februari hingga Maret.

Sedangkan, TKD dinamis, yang dicairkan untuk bulan Januari hingga Maret.

"Semua pembayaran TKD untuk triwulan pertama akan dibayarkan semua pada akhir April ini," kata Agus.

Sementara, untuk Petugas Harian Lepas (PHL), menurut Agus, seluruhnya telah dibayarkan menggunakan anggaran mendahului.

Pengawasan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono, mengatakan, bahwa pihaknya akan lakukan pengawasan pada pelaksanaan penilaian TKD.

"Jadi untuk nama TKD sekarang tidak ada statis atau dinamis. Kami hanya pakai kata TKD saja. Untuk penilaiainnya, tetap seperti sebelumnya, menggunakan poin, yang sekarang Rp 7.200 per poin," kata Heru.

Karena itu, pengawasan akan dilakukan untuk sistem penilaian secara berkesinambungan.

Pasalnya, setiap SKPD pasti memiliki satu kesatuan.

"Kami antisipasi mereka berbohong berjamaah, seperti mulai dari bagian staf, kasie, hingga kabag. Jika terbukti, maka akan dihapuskan TKD-nya selama satu bulan dan dikenakan sanksi administratif," kata Heru.

Pihaknya pun, menurut Heru, sudah mengeluarkan anggaran mendahului sebesar Rp 560 miliar. Digunakan untuk pembayaran seperti bahan bakar, cleaning service, tenaga honorer, Pamdal, petugas kebersihan, listrik, internet, dan telepon, untuk Januari hingga April.

Pangkas

Kemendagri pun mengurangi, anggaran belanja pegawai, dari yang awalnya sebesar Rp 19 triliun dikurangi Rp 500 miliar, menjadi sebesar Rp 18,5 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, bahwa anggaran yang dipangkas adalah program sosialisasi dan pembelian tanah, yang awalnya sebesar Rp 7 triliun, dipotong Rp 1 triliun, menjadi Rp 6 triliun.

"Kami juga kurangi anggaran belanja pegawai dikurangi sebanyak Rp 500 miliar, menjadi Rp 18,5 miliar dari awalnya Rp 19 triliun," kata Saefullah.

Menurut Saefullah, belanja pegawai dari gaji dan tunjangan saat ini masih dihitung kembali.

Pasalnya, pihaknya terus melakukan penyesuaian.

"Belanja pegawai kami kurangi sedikit, dari gaji sama tunjangan. Tapi, akan hitung lagi. Nanti kita sisir lagi. Kalau ada ya kira kurangi lagi sampai angka itu. Ya macem-macem di semua SKPD. Misalnya kalau di Dinas Pendidikan, ya anggaran sosialisasi dihapus. Pokoknya sampai dapat angka Rp 3,61 triliun,” kata Saefullah.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved