Sabtu, 2 Mei 2026

Kriminalitas

Ingin Tebus Gadaian Motor Rp 2 Juta, Fines Malah Ditusuk

Fines (37), karyawan swasta, ditusuk oleh Syafitri (53) dengan menggunakan sebilah pisau di Jalan Abdullah Safei, Bukit Duri, Tebet, Sabtu.

Tayang:

WARTA KOTA, TEBET - Nasib malang harus dirasakan oleh Fines (37), seorang karyawan swasta yang ditusuk oleh Syafitri (53) dengan menggunakan sebilah pisau di Jalan Abdullah Safei, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015) pada pukul 08.00 WIB.

Korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Tebet karena mendapatkan luka di bagian pinggul sebelah kanan.

Kapols‎ek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudarma menuturkan bahwa saat itu korban dan pelaku janjian untuk melakukan transaksi penebusan sebuah motor yang digadai Fines.

Namun, karena keberadaan motor sudah dijual oleh pelaku maka terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak.

"Setelah cekcok, korban langsung ditusuk pelaku dengan sebuah pisau belati," kata Sudarma saat dihubungi di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015).

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku motor sudah di jual ke Bekasi, Jawa Barat. Harga gadai sebuah motor matik itu sebesar Rp 2 juta.

Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan tindakannya, korban sempat ingin membawa korban ke kantor kepolisian Tebet.

Namun, malah korbanlah yang menjadi sasaran dari pisau belati milik pelaku. Menurutnya, pelaku sudah merancang ingin melakukan penganiayaan terhadap korban sudah sejak lama.

"Kini, korban sudah bisa berjalan se‎telah mendapatkan perawatan intensif dari pihak Rumah Sakit Tebet," tuturnya.

Pelaku pernah masuk penjara

Kanitreskrim Polsek Tebet, AKP Mudiran menjelaskan bahwa setelah melihat kejadian itu, masyarakat yang ada di Jalan Abdullah Safei langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsektro Tebet.

Pelaku, ternyata pernah merasakan dindingnya jeruji besi Mapolsek Tebet atas kasus narkoba.

"Sudah lama kasus narkobanya pelaku. Kini dia bikin ulah lagi. Karena memang pelaku tidak memiliki pekerjaan," tuturnya.

Karena aksi penganiayaan dengan senjata tajam itu, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tebet.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved