Bocah TK Disodomi
Vonis Dua Guru JIS Coreng Wajah Sistem Peradilan Indonesia
Dua orang guru JIS, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong, menilai putusan majelis hakim terhadap mereka berdua tidak adil.
WARTA KOTA, JAKARTA - Dua orang guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong, menilai putusan majelis hakim terhadap mereka berdua tidak adil dan banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kasus dua guru JIS tersebut adalah dugaan kekerasan seksual di JIS.
Keputusan majelis hakim dianggap hanya mengikuti alur cerita yang sengaja didesain oleh orangtua korban seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh kepolisian.
“Neil dan Ferdi sangat, sangat kecewa dan kaget luar biasa dengan putusan majelis hakim ini. Mereka tidak menyangka dengan bukti-bukti yang sangat lemah yang disodorkan oleh JPU, majelis hakim akan mengambil keputusan ini," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum kedua guru JIS di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Karena itu, kata Hotman, mereka akan terus berjuang mencari kebenaran.
Hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman dengan anggota Achmad Rivai, SH. dan H. Baktar Jubri Nasution SH telah menjatuhkan vonis bersalah pada Neil Bantleman.
Atas perbuatan yang disangkakan itu, Neil dihukum pidana penjara selama 10 tahun. Neil juga harus membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan masa tahanan.
Hotman mengatakan, putusan pengadilan ini sangat memalukan penegakkan hukum di Indonesia. Tidak hanya majelis mengesampingkan seluruh saksi tanpa dasar yang jelas, tapi juga kontradiktif dalam pertimbangan hukumnya sendiri.
Dengan mendengarkan pertimbangan hakim, maka guru manapun juga bisa saja divonis melakukan pelecehan seksual terhadap murid.
“Kasus yang melibatkan Neil dan Ferdi sangat tidak wajar, tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan terlihat sangat dipaksakan," kata Mahareksa Dillon, salah satu kuasa hukum Neil and Ferdi.
Terbukti selama persidangan, kata Dillon, JPU tidak berhasil menunjukkan alat bukti yang kuat baik mengenai saksi fakta, lokasi dan waktu terjadinya peristiwa yang dituduhkan ini.
Bahkan, kata Dillon, secara medis, anak yang dilaporkan mengalami kekerasan seksual diketahui kondisi anusnya normal.
Fakta medis berikutnya dari keterangan Dr Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) di persidangan yang dihadirkan sebagai ahli.
Menurut Dr Lufti, MAK atau anak pertama yang mengaku menjadi korban sodomi tidak pernah mengidap penyakit herpes. Laporan adanya nanah yang di anus MAK bukan disebabkan oleh virus melainkan diduga bakteri.
Dr Lutfi juga menyatakan, hasil pemeriksaan UGD yang digunakan oleh ibu MAK untuk melaporkan kasus dugaan sodomi anaknya ke polisi baru pemeriksaan awal.
Untuk menentukan ada tidaknya sodomi harus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan hal itu tidak pernah dilakukan oleh ibu MAK.
“Dengan hasil pemeriksaan yang absurd itulah ibu MAK berkoar-koar tentang sodomi yang dialami anaknya ke polisi dan media. Padahal fakta medis dan fakta peristiwanya tidak pernah ada,” imbuh Hotman.
Dihukum oleh Opini Publik
Sandiaga Uno, salah satu orangtua siswa di JIS mengaku shock mendengar putusan hakim yang dinilai banyak menyimpang dari fakta-fakta persidangan.
“Saya sangat sedih mendengar semua cerita ini. Sekali lagi kita harus kecewa dan semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di negeri yang kita cintai," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, kasus ini merupakan pendzoliman dan kriminalisasi, tidak hanya kepada Neil dan Ferdi, tetapi juga kepada profesi guru.
Kejadian ini, kata Sandiaga, dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja, jika tuduhan-tuduhan yang dilontarkan hanya didasarkan oleh cerita dan laporan yang tidak berdasar dan bukti yang tidak sahih.
"Saya berharap Neil dan Ferdi akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya, karena saya yakin mereka orang baik dan tidak bersalah,” kata Sandiaga tegas.
Sejak pertama kasus ini bergulir memang banyak sekali ketidakwajaran yang muncul. Di antaranya, proses persidangan yang tertutup dan sangat membatasi akses publik untuk mendapatkan informasi.
Majelis hakim pun melarang pihak-pihak terkait termasuk pengacara untuk memberikan informasi mengenai proses persidangan ke media.
Padahal, kasus ini menyangkut nasib guru dan intitusi pendidikan yang sedang menjadi korban kriminalisasi dengan motif mendapatkan uang triliunan rupiah.
Seperti diketahui umum, seiring dengan pelaporan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di JIS, ibu MAK yang berinisial TPW juga menggugat secara perdata JIS di PN Jakarta Selatan.
Awalnya, nilai gugatan sebesar US$ 12 juta. Namun kemudian, TPW meningkatkan tuntutannya menjadi US$125 juta atau senilai Rp 1,5 triliun seiring dengan tuduhan keterlibatan dua guru JIS dalam kasus ini.
"Saya tetap yakin Neil tidak pernah melakukan apa yang dikatakan hakim. Kasus ini bisa terjadi pada siapa pun dan kapan pun. Saya sangat sedih dan prihatin bahwa kejanggalan kasus sejak dari tahap penyidikan sampai dengan persidangan dengan bukti-bukti yang lemah dan dipaksakan tidak menjadi perhatian hakim," kata Tracy, istri Neil Bantleman.
Cerita dan tuduhan yang tidak berdasar, kata Tracy, seakan sudah menjadi prasangka yang dipercaya telah terjadi, padahal banyak fakta-fakta yang membuktikan sebaliknya.
Tracy mengatakan, tidak ada seorang istri yang akan mau mendampingi suaminya, jika perbuatan yang dituduhkan terjadi. Tidak ada orang tua murid yang begitu banyak memberikan dukungan kepada suami saya dan Ferdi jika terbersit sedikit saja keraguan akan kasus ini.
"Harusnya hal ini menjadi pertanyaan masyarakat akan kebenaran dari semua fitnah ini. Saya dan suami akan terus berjuang mendapatkan kebenaran dan keadilan," kata Tracy.
Pihak JIS sendiri menegaskan akan tetap mendukung Neil dan Ferdi memperjuangkan keadilan mereka. Pihak sekolah juga berkeyakinan bahwa kasus pekerja kebersihan PT ISS dan dua guru JIS, tidak pernah terjadi.
Semua cerita yang akhirnya menjadi dasar hakim untuk menghukum para pekerja kebersihan dan dua guru JIS hanya didasarkan pada opini publik yang sengaja didesain sejak awal.
“Kami sangat sedih dan kecewa dengan keputusan pengadilan terhadap Neil dan Ferdi. Kami tidak dapat memahami bagaimana keputusan tersebut dapat dibuat ketika tuduhan kasus ini sangat lemah dan tidak berdasar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat," ujar Kepala Sekolah JIS Tim Carr.
Kasus ini, kata Jim Carr, sangat dipaksakan dan merupakan fitnah kepada Neil dan Ferdi yang merupakan guru teladan yang dihormati dan sangatlah mendedikasikan hidupnya kepada pendidikan dan anak murid mereka.
"Kami sangat kecewa pribadi-pribadi yang dihormati ini justru diperlakukan tidak adil secara hukum,” ujar Tim Carr.
Seluruh komunitas JIS – terlebih lagi Tracy dan Sisca, para istri dari kedua guru tersebut – sangat berduka akan hal ini.
Mereka sangat prihatin mengetahui bagaimana kasus ini telah memberikan dampak bagi keluarga Neil dan Ferdi.
Mereka harus menanggung beban dari tuduhan-tuduhan yang tidak dilakukan oleh suami dan ayah mereka.
Ferdi memiliki dua orang putri yang sampai saat ini masih trauma atas kehilangan ayahnya sejak Juni tahun lalu.
Sementara banyak murid dan anak didik Neil Bantleman, tidak hanya di Jakarta tapi juga di negara lain tempat ia pernah mengajar, yang sangat bersedih dan prihatin atas musibah yang dihadapi Neil.
“Kami akan terus memberikan dukungan kepada Neil dan Ferdi sampai mereka bebas. Guru-guru di seluruh dunia mengikuti kasus ini dengan kekhawatiran dan ketakutan, karena serangan tidak berdasar seperti ini dapat mengancam karir dan hidup mereka," kata Tim Carr.
Terlepas dari keputusan pengadilan hari ini, kata Tim Carr, dia percaya Tuhan akan memberikan jalan untuk terungkapnya kebenaran dan diraihnya keadilan bagi orang-orang yang tidak bersalah ini.