Kamis, 23 April 2026

Elpiji Naik

Jika Pertamina Merugi Terus Jualan LPG 12 Kg, Pemerintah Langgar UU

Jika Pertamina sengaja terus jualan elpiji 12kg dengan rugi maka Pemerintah dapat dinyatakan melanggar Undang Undang

WARTA KOTA, JAKARTA - Undang Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN diwajibkan secara tegas untuk mengejar keuntungan termasuk ketika melakukan tugas PSO dari Pemerintah.

Karena hal itu PT Pertamina (persero) jika sampai rugi bisnis elpiji 12 kg, maka pemerintah melanggar UU.

"Jika Pertamina sengaja secara terus menerus menjual elpiji 12kg dengan rugi maka Pemerintah dapat dinyatakan melanggar Undang Undang," ujar pengamat energi Sofyano Zakaria, Kamis (2/4/2015).

Sofyano berpendapat sepanjang elpiji 12 kg tidak ditetapkan secara hukum oleh Pemerintah sebagai barang yang disubsidi, maka Pemerintah tidak boleh mensubsidi elpiji 12 kg dalam bentuk apapun juga. Hal itu pun beresiko terhadap daya beli masyarakat yang menurun dan beralih ke elpiji 3 kg.

"Elpiji 12 kg tidak disubsidi dengan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat banyak sekalipun," ungkap Sofyano.

Sofyano menambahkan kerugian yang diderita Pertamina jika menjual elpiji 12 kg dibawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh Pemerintah. Dalam hal ini dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina.

"Mengintervensi badan usaha niaga elpiji yang berbentuk BUMN untuk tujuan dan kepentingan apapun, jelas perbuatan melanggar UU BUMN," kata Sofyano.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved