Pelaku Trafficking di Bogor Ternyata Korban Penipuan
Jajaran Polsek Kelapa Gading, menyebut satu dari 3 pelaku human trafficking adalah korban penipuan.
WARTA KOTA, JAKARTA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor telah menahan tiga orang, WU, YA, dan GU, yang diduga sebagai pelaku penjualan manusia atau human trafficking di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun, jajaran Polsek Kelapa Gading, menyebut satu dari 3 pelaku human trafficking adalah korban penipuan.
"Yang menjadi korban penipuan atas DS adalah WU. Mereka berdua tinggal di Kawasan Bogor, mereka bertetangga. Nah, WU itu, korban penipuan yang dilakukan DS. Sebab, menurut keterangan WU, DS meminjam uang Rp 5.500.000 ke WU, dengan alasan kebutuhan biaya persalinan ibunya, kontrakan, dan bayar utang," papar Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015).
Dikatakan Sutriyono kembali, WU menyanggupi permintaan DS, soal peminjaman uang tersebut. Ketika uang tersebut tengah diusahakan WU, DS kembali memohon kepada WU untuk mencarikan pekerjaan.
"WU pun kembali menyanggupi keinginan DS. Tepat pada 16 Februari 2015, DS bekerja di tempat WU bekerja, yakni di sebuah restoran ternama di Apartemen Mediterania Kelapa Gading. Pada hari DS bekerja, WU pun memberikan uang pinjaman sebesar Rp 5.500.000 untuk DS," terangnya.
Namun, DS telah mengecewakan usaha WU terhadap DS. Sebab, keesokan harinya, 17 Februari 2015, DS tak lagi bekerja di restoran itu.
"WU berupaya menghubungi bahkan mencari DS di rumahnya di Kawasan Cinangneng, Bogor. Namun, DS tidak ada di rumahnya. WU pun panik lantaran uang yang dipinjamkan tersebut merupakan uang kasbon di kantornya," katanya.
WU pun melaporkan DS ke Polsek Kelapa Gading, dengan tuduhan penipuan. "Dia melaporkan hal itu ke kami. Ada buktinya, kwitansi yang bertuliskan nominal uang yang dipinjamkan, yakni Rp 5.500.000 dan nama DS serta sidik jarinya," katanya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka human trafficking berinisial WU, YA dan GU sudah seminggu ditahan di Mapolres Bogor.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Ahmad Faisal Pasaribu.
Ketiganya dilaporkan ke Polres Bogor oleh DA (14) alias DS, remaja asal Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pihak Polres Bogor, mengakui pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia.
Berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan trafficking bermula saat korban ditawari bekerja sebagai SPG showroom mobil di Kelapa Gading Jakarta Utara oleh tersangka YA.
Sutriyono pun mengatakan, umur DS bukanlah 14 tahun. Namun, pihaknya berani membuktikan DS sudah berumur 18 tahun lantaran terdapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) DS yang didapat dari kwitansi utang DS ke WU disertai KTP.
"Penetapan tersangka D sudah sesuai prosedur. Kami ada alat bukti dan kami sudah gelar perkara. Kami juga sudah ke rumah tersangka di Bogor dan melakukan tanya jawab. Namun tersangka ini tidak ingin di-BAP. Di KTP, usia DS ini juga bukan 14. Tapi hampir 19 tahun. Sebab kelahiran tahun 1996," jelasnya. (Panji Baskhara Ramadhan)