Kenaikan Harga BBM

Duh, Pemerintah Naikkan Harga BBM Jadi Rp 7.300/Liter

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00.

Editor: Suprapto
AFP/Kompas.com
Pengendara motor mengantre di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, di Bali, Selasa (26/8/2014). Kelangkaan BBM mulai muncul di beberapa daerah menyusul wacana kenaikan harga BBM karena komsumsi BBM melebihi batas maksimal 46 juta kiloliter. 

WARTA KOTA, PALMERAH— Pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00. Pertamina menjamin stok BBM aman.

"Mulai besok, BBM mengalami kenaikan sebesar Rp 500 per liter," kata Customer Relation MOR VII Pertamina Sulawesi, Ibnu Adiwena, di Manado, Jumat (27/3/2015).

Harga premium menjadi Rp 7.300 per liter, sementara harga solar menjadi Rp 6.900 per liter. Terjadi penyesuaian harga premium dan solar sebesar Rp 500 per liter.

Harga premium sebelumnya ialah Rp 6.800 per liter, sedangkan harga solar Rp 6.400 per liter.

Adapun perubahan tersebut, kata dia, mengacu pada keputusan Menteri ESDM No 2486/K/12/MEM/2015. 

Menanggapi perubahan harga tersebut, Pertamina MOR VII Sulawesi memastikan bahwa pasokan BBM di Sulawesi aman dan mencukupi.

Stok premium mencapai 94.000 kiloliter (KL) dan stok solar mencapai 87.000 KL.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena stok mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di Sulawesi", ujarnya.

Ke depan, kata dia, masyarakat harus mulai terbiasa dengan dinamika perubahan harga BBM.

Sementara itu, harga elpiji nonsubsidi 12 kg tidak mengalami perubahan. Harga elpiji 12 kg masih tetap di kisaran Rp 138.200 per tabung untuk area Makassar dan sekitarnya. 

"Pertamina MOR VII juga menjamin bahwa kebutuhan elpiji di Makassar dan Sulawesi aman dan mencukupi, stok elpiji mencapai 9.000 MT," ujarnya. (Antara)

Catatan tambahan, kenaikan harga BBM dibagi 3 kategori sebagai berikut:
1. Harga premium penugasan yakni di luar Jawa, Madura, dan Bali yang masih disubsidi pemerintah naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300.
2. Harga premium umum yakni di Jawa, Madura, dan Bali yang tidak disubsidi pemerintah naik dari Rp 6.900 menjadi Rp 7.400.
3. Harga solar baik di Jawa, Madura, Bali maupun luar Jamali yang masih disubsidi pemerintah naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900.

Sumber: Kompas.com
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved